Candi Pulo

bangunan kuil di Indonesia
Revisi sejak 18 Juli 2021 15.42 oleh UcokMN (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Candi di Sumatra menggunakan HotCat)

Candi Pulo adalah salah satu candi yang terletak di Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Permukaan tanah di bawah Candi Pulo datar. Letak candi ini di tepi Sungai Batang Pane. Tanah bagian timur, selatan dan barat dari Candi Pulo curam dan lebih rendah dari lokasi candi. Perbedaan ketinggiannya sekitar 50 meter. Sekeliling Candi Pulo dijadikan kebun kelapa sawit. Bahan bangunan Candi Pulo sebagian besar terbuat dari batu bata. Sedangkan sebagian kecil terbuat dari batu alam. Bentuk Candi Pulo adalah persegi panjang dengan ukuran 4,5 x 8,5 meter dengan ketinggian 2,3 meter. Candi Pulo merupakan stupa tiga tingkat yang tangga naiknya di sisi utara. Tangga candi sudah berbentuk reruntuhan. Menara segi empat berada di bagian tengah. Di sisi yang berhadapan terdapat dua buah menara dengan bentuk yang sama. Di dinding candi ada ragam hias  berupa untaian mutiara yang jatuh dari mulut kǎla. Sedangkan di bagian bingkai kaki candi ada hiasan motif sulur daun yang  mengelilingi seluruh bagian kaki. Hiasan ceplok bunga dan motif garis berada di antara bingkai atas dan bingkai bawah. Bagian dinding yang telah menjadi reruntuhan ada relief manusia berkepala banteng dan berkepala gajah dan beberapa manusia dengan mata melotot dan mulut menyeringai. Semua relief manusia ini memakai cawat berhias bunga, gelang kaki dan tangan, kelat bahu, kalung, dan upawita. Salah satu relief manusia memakai subang berbentuk tengkorak manusia, sedangkan dua lainnya memakai subang berbentuk bunga. Arca manusia yang berkepala gajah dan banteng tidak memakai subang. Relief ini sekarang disimpan di Museum Nasional Indonesia. Jalan menuju ke lokasi Candi Pulo tidak beraspal. Lokasi museum dapat dicapai dengan motor.[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Candi Pulo sebagai salah satu cagar budaya Indonesia. Nomor registrasinya adalah CB.423. Penetapannya berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2011.[2]

Referensi

  1. ^ Sedyawati, dkk. (2014). Ramelan, W. D. S., ed. Candi Indonesia: Seri Sumatera, Kalimantan, Bali, Sumbawa (PDF). Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. hlm. 59–60. ISBN 978-979-8250-48-4. 
  2. ^ "Candi Pulo - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 12 Juli 2021.