Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

Revisi sejak 23 Juli 2021 10.15 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (SVG logo, replaced: Lambang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.png → Logo of the Ministry of Environmental Affairs and Forestry of the Republic of Indonesia.svg using AWB)

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalBambang Supriyanto
Situs web
pskl.menlhk.go.id

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar