Angkatan kerja
Angkatan kerja (kadang-kadang disebut kelompok Kerja) adalah kelompok pekerja adalah suatu kelompok yang terdiri dari beberapa orang dalam suatu pekerjaan. Hal ini umumnya digunakan untuk menyebut orang-orang yang bekerja secara bersama untuk satu perusahaan atau industri, tetapi hal ini juga dapat diterapkan pada wilayah geografis seperti kota, negara bagian, negara, dan lain-lain. Tenaga kerja dari suatu negara baik yang bekerja dan pengangguran. Tingkat partisipasi angkatan kerja, TPAK (atau tingkat kegiatan ekonomi, EAR), adalah rasio antara angkatan kerja dan ukuran keseluruhan kelompok mereka (penduduk nasional rentang usia yang sama). Istilah umumnya tidak termasuk pengusaha atau manajemen, dan dapat menyiratkan mereka yang terlibat dalam kerja manual. Ini juga berarti semua orang yang tersedia untuk bekerja. Akantetapi, apabila angka TPAK kecil maka dapat diduga bahwa penduduk usia kerja banyak yang tergolong bukan angkatan kerja baik yang sedang sekolah maupun mengurus rumah tangga dan lainnya. Dengan demikian angka TPAK dipengaruhi oleh faktor jumlah penduduk yang masih bersekolah dan penduduk yang mengurus rumah tangga.[1]
Adapun dalam mengetahui TPAK dapat di hitung menggunakan rumus berikut ini:
Pekerja dapat berserikat, di mana perserikatan tersebut melakukan negosiasi mengenai gaji dan kondisi kerja. Dalam hal kerusuhan industri, serikat tersebutlah yang memberikan peran koordinasi dalam mengorganisir suara dari tenaga kerja, dan aksi mogok kerja.
Definisi
Konsep dan definisi angkatan kerja umumnya menggunakan kriteria dari Organisasi Buruh Internasional. Konsep dan definisi ini dikenal dengan nama Konsep Angkatan Buruh. Konsep ini umumnya digunakan untuk pengumpulan data ketenagakerjaan oleh badan statistik ketenagakerjaan di berbagai negara di dunia. Dalam konsep ini, Organisasi Buruh Internasional merekomendasikan agar penduduk dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Penduduk usia kerja kemudian dibedakan lagi menjadi dua kelompok. Pembagiannya berdasarkan kepada kegiatan utama yang sedang dilakukannya. Kelompok tersebut ialah angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Persyaratan penduduk usia kerja adalah minimal berusia 15 tahun. Dalam konsep ini, angkatan kerja merupakan penduduk yang berusia 15 tahun ke atas yang telah mempunyai pekerjaan dan bekerja. Angkatan kerja juga diartikan sebagai penduduk usia kerja yang mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja atau pengangguran. Sementara itu, penduduk yang dianggap bukan angkatan kerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang masih mengikuti kegiatan lain yang belum ada kaitannya dengan pekerjaan. Kegiatan ini antara lain mengikuti kegiatan sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.[2]
Masalah
Pemiskinan angkatan kerja
Pemiskinan angkatan kerja dapat terjadi ketika pertumbuhan ketenagakerjaan tidak disertai dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Kondisi ini menyebabkan upah tidak meningkat sehingga penghasilan dari angkatan kerja tidak mengalami peningkatan sama sekali. Pertumbuhan ketenagakerjaan yang berkelanjutan hanya dapat terjadi ketika semua sumber pertumbuhan seimbang. Manfaat atas produktivitas tenaga kerja hanya akan diperoleh oleh angkatan kerja yang sedang bekerja dengan lapangan kerja yang terbatas. Kondisi ini membuat kesenjangan sosial antar angkatan kerja meningkat. Tidak adanya penerapan teknologi terkini juga membuat angkatan kerja yang memiliki pendidikan dan keterampilan baru juga tidak terlalu digunakan. Keterampilan angkatan kerja yang rendah juga membuat investasi tidak menghasilkan penggunaan kapasitas fisik yang tidak terlalu baik.[3]
Pranala luar
Referensi
- ^ Muta'ali,Lutfi.(2015).Teknik Analisis Regional untuk Perencanaan Wilayah, Tata Ruang, dan Lingkungan.Yograkarta:Badan Penerbit Fakultas Geografi (BPFG) Universitas Gajah Mada
- ^ Badan Pusat Statistik (2019). Profil Perempuan Indonesia 2019 (PDF). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. hlm. 41. ISSN 2089-3515.
- ^ Organisasi Perburuhan Internasional (2017). Laporan Ketenagakerjaan Indonesia 2017: Memanfaatkan Teknologi untuk Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja (PDF). Jakarta: i Kantor Perburuhan Internasional. hlm. 4. ISBN 978-92-2-830888-4.