Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bombana
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bombana (KKPD Kabupaten Bombana) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sulawesi Tenggara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Bombana berada di wilayah administratif Kabupaten Bombana. Nama lainnya adalah Taman Wisata Perairan Kabupaten Bombana. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 384 Tahun 2011. Luas kawasan yang ditetapkan untuk KKPD Kabupaten Bombana adalah 19.176,98 Hektare. KKPD Kabupaten Bombana termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam.[1] Sebelum penetapannya, kawasan KKPD Kabupaten Bombana telah dicadangkan pada tahun anggaran 2007 dalam pemerintah daerah Kabupaten Bombana. KKPD Kabupaten Bombana terbagi menjadi dua zona yaitu zona perikanan berkelanjutan dan zona pemanfaatan. Zona perikanan berkelanjutan seluas 17.663,429 Hektare. Sedangkan zona pemanfaatan dibagi dua menjadi zona pemanfaatan I di sekitar Pulau Sagori seluas 891,308 Hektare dan zona pemanfaatan II di sekitar Pulau Canggoreng seluas 622,247 Hektare. Luas zona pemanfaatan seluruhnya adalah 1.513,555 Hektare. Wilayah KKPD Kabupaten Bombana meliputi daratan Kecamatan Poleang Timur bagian selatan, kecamatan Poleang Tenggara, kecamatan Mataoleo dan kecamatan Rumbia Tengah. Wilayah perairannya berada di Selat Kabaena, bagian barat Kecamatan Kabaena Utara dan Kabaena Barat.[2]
Referensi
- ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Kabupaten Bombana". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 17 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 487. ISBN 978-602-7913-22-6.