Pulau Morotai

pulau di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
Revisi sejak 4 Desember 2008 13.04 oleh Bennylin (bicara | kontrib) (batalkan pengalihan)

Pulau Morotai (695 mil persegi/1.800 km²) adalah sebuah pulau yang terletak di kepulauan Halmahera, Kepulauan Maluku, Indonesia timur. Merupakan bagian Provinsi Maluku Utara, merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia.

Sejarah

Selama abad ke-15 dan 16, Morotai berada di bawah pengaruh Kesultanan Ternate yang berkuasa. Merupakan inti sebuah kawasan besar bernama Moro, yang termasuk pulau dan pesisir Halmahera yang dekat dengan Morotai ke selatan.

Pada pertengahan abad ke-16, pulau ini menjadi tempat misi Yesuit Portugis. Kesultanan Muslim Ternate dan Halmahera merasa tersinggung akan pelopor aktivitas penyebaran agama itu, dan berusaha mencegah misi itu dari pulau ini pada 1571, sebagai akibatnya Portugis hengkang dari kawasan itu. Pada abad ke-17, Ternate menggunakan kekuasaannya atas Morotai dengan memerintahkan berulang-ulang pada penduduknya agar pindah dari pulau itu. Pada awal abad itu para penduduknya pindah ke Dodinga, sebuah kota kecil di titik strategis pesisir barat Halmahera. Lalu, pada 1627 dan 1628, Sultan Hamzah dari Ternate memerintahkan pindahnya penduduk Kristen ke Malayu, Ternate, agar lebih mudah dikendalikan.

Pulau ini menjadi lapangan terbang bagi Jepang selama PD II. Pulau ini diambil alih oleh angkatan Amerika Serikat pada September 1944, dan digunakan sebagai landasan serangan Sekutu ke Filipina pada awal 1945, dan ke Borneo timur pada Mei dan Juni tahun itu. Merupakan basis untuk serangan ke Jawa pada Oktober 1945 yang ditunda setelah penyerahan diri Jepang pada bulan Agustus.

Ekonomi

Pulau ini sebagian besar berupa hutan dan memproduksi kayu serta damar.

Lihat pula

Rujukan

  • Andaya, Leonard (1993). The world of Maluku: eastern Indonesia in the early modern period. Honolulu: University of Hawaii Press.
  • Villiers, John (1988). Las Yslas de Esperar en Dios: The Jesuit Mission in Moro 1546-1571. Modern Asian Studies 22(3):593-606.