Kantor Urusan Agama

Revisi sejak 29 Juli 2021 11.49 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Pernikahan menggunakan HotCat)

Kantor Urusan Agama (disingkat KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:

  • Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
  • Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  • Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat pula

Pranala luar