Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat Kemenpan RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.[2]

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk27 Juli 1959 (1959-07-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 988 Tahun 2021
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Susunan organisasi
MenteriTjahjo Kumolo
Sekretaris KementerianDwi Wahyu Atmaji[1]
InspektoratBudi Prawira


Deputi
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan PengawasanErwan Agus Purwanto
KelembagaanRini Widyantini
SDM AparaturAlex Denni
Pelayanan PublikDiah Natalisa
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Administrasi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.menpan.go.id/site

Tugas dan fungsi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[3]

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 adalah:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
  8. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  9. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
  10. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.[4]

Galeri

Referensi

Lihat pula

Pranala luar