Asuransi jiwa

Revisi sejak 1 Agustus 2021 05.59 oleh Yahra Trisma (bicara | kontrib) (menambahkan isi teks dan menyertakan referensi)

Asuransi jiwa merupakan asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:

  1. Risiko kematian
  2. Hidup seseorang terlalu lama

Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.

Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.

Bidang usaha

Asuransi jiwa utamanya menanggung asuransi atas orang. Dalam jenis asuransi ini umumnya asuransi diberikan untuk masing-masing individu dan tidak berkelompok. Pembiayaan atau tanggungan terhadap asuransi atas orang diberikan karena salah satu dari lima hal yang berkaitan dengan kondisi individu penerima asuransi jiwa. Masing-masing yaitu kematian, kecelakaan, sakit, pengangguran atau umur tua. Asuransi jiwa akibat kematian, kecelakaan atau sakit umumnya disediakan oleh perusahaan swasta. Sedangkan asuransi jiwa berkaitan dengan pengangguran dan umur tua umumnya disediakan oleh pemerintah negara sebagai bentuk asuransi sosial. Pada beberapa negara, pemerintah juga memberikan asuransi jiwa untuk kecelakaan atau kematian dengan program-program tertentu. Sedangkan perusahaan swasta juga menyediakan asuransi jiwa untuk pengangguran dan umur tua dalam kondisi khusus. Kondisi ini umumnya disertai dalam polis asuransi jiwa dengan melakukan penabungan uang.[1]

  1. ^ Hasan, Nurul Ichsan (2014). Pengantar Asuransi Syariah (PDF). Jakarta: Referensi (Gaung Persada Press Group). hlm. 102–103. ISBN 978-979-9152-41-1.