O.C. Kaligis

Senior Advocad
Revisi sejak 1 Agustus 2021 14.08 oleh Kpicom (bicara | kontrib) (Penambahan Image)

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. (lahir 19 Juni 1942) adalah pengacara asal Indonesia.[1] Pengalaman menangani kasus di Indonesia sudah sangat banyak. Terutama untuk kalangan artis, selebritis, pejabat, dan kasus yang menyedot perhatian banyak orang.[butuh rujukan]

O.C. Kaligis
Berkas:Oc Kaligis Facebook.jpg
LahirOtto Cornelis Kaligis
19 Juni 1942 (umur 82)
Makassar, Sulawesi Selatan
KebangsaanIndonesia
PekerjaanPengacara
Suami/istriAlfa Lolita
AnakEric Frisco
Velove Vexia

Sebagai pengacara yang bergerak di bidang penegakan hukum dan keadilan, OC Kaligis telah memiliki pengalaman dalam beragam kasus, di antaranya adalah mengenai buruh pabrik, kuli bangunan, sopir PPD, dan rakyat miskin lainnya. Dalam satu kasus, dia juga pernah membela seorang residivis yang ditembak polisi, Sudarto, tanpa bayaran. Tapi ia juga mendampingi artis Ida Iasha, Lidya Kandou, Onky Alexander, Nike Ardilla, dan Zarima. Selain itu, dia juga pernah membela sejumlah pejabat dan mantan presiden, di antaranya adalah Samadikun Hartono, HM Soeharto dan BJ Habibie.

Dalam kasus pembelaan terhadap 35 orang sopir PPD yang menuntut pembayaran dana pensiun, OC Kaligis mengalami kekalahan di Mahkamah Agung. Sebagai aksi protes terhadap putusan tersebut, dia membayar sendiri 'uang pensiun' ke-35 kliennya hingga mereka meninggal dunia. Salah satunya untuk menentang bentuk ketidakadilan adalah dengan cara menulis surat pembaca, baik di surat kabar maupun majalah.

Kaligis memulai kriernya di bidang hukum usai meraih gelar sarjana hukum di Universitas Parahyangan Bandung, yaitu dengan magang menjadi asisten notaris Tumbunan yang berkantor di Jalan Pegangsaan. Dari status magang, dia kemudian menjadi asisten notaris.

Kasus besar yang ditangani OC Kaligis

  1. Skandal video porno mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari
  2. Pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari
  3. Kasus suap wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, anggota DPR RI dari Partai Demokrat
  4. Kasus Pelecehan Seksual di JIS tahun 2014[2]

Pendidikan

  1. SMP dan SMA di St. Petrus Claver, Makasar (1955-1961).
  2. Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan Bandung (1961-1966).
  3. Pendidikan Keterampilan Kenokatariatan, Universitas Indonesia (1968).
  4. Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman (1972-1975).
  5. Doktor Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran (2009).

Karier di luar Pengacara

  1. Anggota fungsionaris Golkar (1986-sekarang).
  2. Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (1988-sekarang).
  3. Anggota Mondiale De la Presse Diplomatique (1988-sekarang).
  4. Pejabat di Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro (1999-sekarang).

Karya

  1. Pembawa makalah pada Asia Foundation di Kuala Lumpur "Judiciary System and Procedures Settlement of Civil Law Suits in Indonesia (1984).
  2. Pembawa makalah di depan Alumni Mahasiswa Jerman di Jakarta "How To Invest Your capital In Indonesia" (1988).
  3. Menulis buku "Praperadilan dalam Praktik" dan "Praperadilan dalam Kenyataan", "Praktik-praktik Peradilan Tata Usaha Negara (I-III)", "Terminal Hukum O.C. Kaligis", "Pertarungan David Vs Goliath", "Cross-Examination (The case of Hendra Rahardja)", "Otopsi Pra-Dakwaan Kasus Bank Bali"

Penangkapan

Pada 14 Juli 2015, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatra Utara.[3][4][5]. Sebelumnya, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama OC Kaligis.[6]

Referensi