Hak para penyintas anak jalanan di Indonesia
Menurut kementerian sosial Rublik Indonesia, anak Jalanan ialah anak yang menghabiskan sebagian besar aktivitas hidupnya berada di jalanan, pusat kota dan fasilitas umum lainya.[1]
sedangkan menurut UNICEF Anak jalanan adalah anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun yang telah meninggalkan dan melepaskan diri dari orang tuanya, keluargasekolah dan lungkungan masyarakat di sebabkan oleh bebarapa factor.[1]
Indonesia telah banyak mengeluarkan sederet undang-undang yang melindungi hak-hak anak untuk memenuhi dan mensehjaterakan kehidupan hak Anak jalanan. didalam UU nomor 4 tahun 1979[2] sebelum meratifikasi Konvensi international Hak anak tahun 1990 namun semua upaya yang dilkakukan pemerintah Indonesia gagal dalam menerapakan dan merealisasikan undang-undang tersebut baik dalam UU nomor 3 tahun 1997[3] tentang peradilan anak dan undang-undang no 23 tahun 2002[4] tentang perlindungan anak, dimana kedua undang tersebut telah di ratifikasi dalam prinsip-prinsip yang menyambung dengan convention of the right the children dimana prinsipn dasar dari konvensi internasional hak anak memuat prinsip non diskriminasi perlindungan, pengembangan, keberlangsungan hidup sejahtera untuk anak. Dan seluruh kerangka undang-udndang yang di ratifikasi dengan prinsip KIHA telah menjadi landasan pokok bagi peraturan undang-undang pemerintahan RI dalam hal penyelanggaraan perlindungan Anak.
Indonesia menerapkan konsep sistem pertahanan sosial-ekonomi yaitu negara kesehjteraaan (welfare state ) yang mana konsep ini pertama kalinya dipergunakan oleh system kerajaan inggris dan bagian Negara eropa barat lainya, yang kemudian diperkembang dan diperkuat dengan adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002, salah satunya yang termaktub pada bunyi pasal 34. Ayat (2) [5]yang menyatakan bahwa “Negara mengembangkan sisitem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.[6]
secara umum welfare state diartikan sebagai negara kesehjateraan. Jadi welfare state lebih mencangkup suatu Negara yang mmencita-citakan pembangunan manusia seutuhnya, baik kemakmuran material maupun spritiual.
welfare state merupakan suatu Negara yang dalam melakukan campur tangan terhadap kehidupan sosio-ekonomi ditunjukan agar setiap warga negaranya dapat menikmati demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi senyata-nyatanya dan seluas-luasnya, termasuk kesempatan dalam memilih dan mendapatkan lapangan pekerjaaan, memperoleh pendidikan yang baik serta kesempatan mendapatkan acces kesehatan yang memadai.
Factor-faktor Internal dan Eksternal kemunculan anak jalanan.
faktor internal[7] yang mendorong anak untuk keluar dari rumah dan menjadi anak jalanan sebagai berikut
a.kekerasan dalam rumah tangga (broken home) terjadi percekcokan dan menyebabkan anak kabur ke jalanan
b.paksaan dari orang tua untuk mengerjakan anak mereka untuk memenuhi kehidupan keluaraga
c.menjadikan tujuan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sih anak jalanan tersebut
d.tidak mempunyai orang tua kandung dan hidup sendiri ditengah jalanan.
e.pembangunan tidak merata yang di akbitakan banyak pendatang dari desa ke kota (urbanisasi)
selain factor internal yang mendorong anak jalanan, factor eksternal[8] mendorong anak jalanan muncul turun ke jalanan menurut Andriyani Mustika[9] (2012;2011) mengunkapkan ada tiga factor eksternal di antaranya :
1.Tingkat Mikro (immediate causes)
factor yang disebabkan antara anak dengan keluarga sehingga anak lari dari rumahnya seperti contoh: anak yang selalu ditimpa oleh kekerasan baik itu dengan skala kecil lama kelamaan akan menimbulkan batas toleransi melampaui hak anak maka anak akan cenderung kabur dari rumahnya dan hidup di jalanan yang didasari oleh ketidakmampuan orang tua memenuhi kebutuhan dasar.
2.tingkat meso (underlying cause )
factor antar agama yang berhubungan dengan masyarakat yang mana dasar agama mendorong anak-anak untuk bekerja meningkatakan taraf perekonomian keluarga denan mengajarkan dari budaya yang selalu di terapkan oleh keluarga
3.tingkat makro (basic cause )
tingkatan yang didorong oleh pengaruh dan anekdot kehidupan masyarakat yang mana berhubungan langsung dengan konsep dan struktur masyarakat memunculkan sebab akibat ketika anak jalan meluangkan waktunya di jalanan maka anak jalan tersebut mendapatkan hasil akan banyak uang.
dan disitulah Awal dari kemunculan Anjal (anak jalanan) yang menjajak dan mengai rezeki dengan cara menjadi pengemis dan gelandangan yang selalu identik dengan munculnya kriminalitas dan diskriminasi yang sering dianggap menjadi biang masalah di jantung pusat kota-kota besar oleh sebagian banyak pihak, sering diberi label sebagai ‘sampah masyarakat’ tak luput juga dari sorotan mata pemerintah seharusnya telah mengetahui dari tahun ke tahun kesenjangan sosial terhadap masyarakat kelas bawah ini harus lebih focus dalam rehabilitas dan pembinaan untuk menuju jenjang kehidupan lebih sejahtera agar memberikan keamanan dan ketertiban bagi segenap pengguna jalan
Anak Jalanan dibagi dalam tiga Kelompok
terkadang Anak jalanan sering juga di sebut secara eufemistis sebagai anak mandiri adalah anak-anak yang tersisih, marginal, dan teralienasi dari perilkau kasih sayang karena kebanyakan dalam usia yang relative dini sudah harus berhadapan dengan lingkungan kota yang keras, bahkan tidak bersahabat (suyanto 2010:199)[10]
Dalam buku sosiologi anak prof.Dr.Bagong Suyanto menjelasakan bahwa secara garis besar anak jalanan di bedakan dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut.
yakni anak-anak yang mempuyai kegiatan ekonomi sebagai pekerja anak di jalan, tetapi masih mempunyai hubungan yang kuat dengan orang tua mereka. Sebagian penghasilan mereka dijalankan pada kategori ini adalah diaman untuk membantu menopang ekonmi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang mesti di tanggung tidak dapat diselesaaikan sendiri oleh kedua orang tuanya.
yakni anak-anak yang berpartisips penuh dijalankan, baik secara sosial maupun ekonomi.beberapa diantara mereka masih mempunyai hubungan dengan orang tuanya, tetap frekeunsi pertemuan mereka tidak menentu atau jarang. Banyak diantara merka adalah anak-anak yang karena sebab biasanya kekerasan atau lari dari rumah.
3). children from of the family
yakni anak-anak yang berasal dari keluaraga yang hidup di jalanan. Meski anak-anak ini mempunyai hubungan kekeluargaan yang cukup kuat ,tetapi hidup mereka terombang-ambing dari satu tempat ke tempat yang lain dengan segala resikonya (blanck associate 1990: Irwanto dkk 1995 :Taylor & veale 1996)[11]
Anak adalah aset pewaris bangsa di negeri ini dan sebagai ujung tonggak melahirkan bibit regenarasi yang gemilang dan berpotensi memajukan Negara ini menjadi kondisi yang lebih baik ketika kita melihat dari perspektif sosial dan hukum maka saling berkolerasi satu sama lain dimana ia mampu membangun kondusifitas kemanan Negara dan mempunyai subyek posisi yang strategis terhadap kemajuan mampu menjadi daya saing kedepanya, di depan Hukum tidak juga sebagai penerus ahli waris keluarga, namun menjadi bagian dari subyek hukum dan segala hak dan kewajiban yang mendapat jaminan hukum.
Negara menjamin hak dan kewajiban warga negaranya , sesuai dengan UUD NKRI 1945, yaitu dalam pasasl 34 ayat (1) yang berbunyi “fakir misikin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dalam hal ini Negara jelas sebagai pengayom dan pelindung serta harus bertanggung jawab langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap anak-anak terlantar.[12]
di pusat kota besar kasus tindakan kriminalitas kian melonjak, masyarakat sangat terganggu impact partial yang di lahirkan oleh anak jalanan dan kaum tunawisma yang berlalu-lalang mengais kehidupan di tengah Mobilitas kota yang padat akan penduduk menjadi semerawut tidak terkendali akibat salah satu contohnya gepeng (gelandangan dan pengemis ) dari sejumlah anak dan tunawisma yang bertebaran ditengah jalan dan fasilitas ruang publik lainya yang semakin padat, aparat penegak Hukum dan dinas instansi pemerintahan yang terkait harusnya menanggap permasalahan ini dengan serius jangan melepas dan melempar tanggung jawab kasus kian pelik ini,
permasalahan Anjal(anak jalanan) dan tunawisma (tunakarya) hanya bagian dari titik temu yang tidak pernah usai, selalu komplek dan sistemik lintas daerah permasalahan ini membutuhkan penanganan dengan solusi yang cepat dan berkelanjutan, akibat dari regulasi yang saling tumpang tindih dan menjadi kabur dari pemerintah, terkait permasalahan Anak terlantar dan kaum tunawisma Negara harus concern terhadap pembenahan dan perbaikan kebijakan implementasi di lapangan bukan sekedar tindakan hanya sebatas bantuan materil melainkan harus ada bantuan fisik yang berkelanjutan yang seharusnya masalah ini sudah dapat terurai secepatnya.
sekarang kita melihat melalui jendela media massa yang selalu di publish dan menjadi tajuk yang sering diberitakan menjadi highline media ternama, bahkan menjadi santapan sehari-hari bagi kita semua dari deretan penyimpangan dan problema Anak terlantar dan tunawisma di ibu kota-kota besar di Indonesia para sejumlah penyintas anak jalanan dan tunawsima menjadikan tempat arena hidup untuk bertahan hidup seperti bawah langit kolong jembatan, pasar, trotoar atau pun ruang public yang ada. Anak terlantar juga sering dimanfaatkan oleh kelompok yang rapi dan professional yang saat ini sering disebut mafia jalanan, anak jalan dan tunawisma tersebut di pelihara sebagai budak pengemis jalanan dan juga sebagai korban sodomi dan bahkan hingga menjadi korban mutilasi. Ini sungguh tragis bila Anak jalanan dan kaum tunawisma selalu di jadikan playing victim korban ekploitasi dan kerawanan pelecehan seksual oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan timbul masalah lagi seperti kasus human trafficking di massa yang akan datang menjadi sebuah kejahatan nasional dan internasional di kancah dunia disitulah Indonesia tingkat kasus penelantaran anak dan tunawisma menjadi nilai negative dan dapat menjatuhkan harkat martabat wibawa bangsa ini dari yang namanya para Anak terlantar dan kaum tunawisma di segi sosial dan ekonomi.
Data Badan pusat Statistik (BPS) dan Pusdatim Kementerian Sosial RI mencatat dari tahun ke tahun,
Jumlah Anak dengan berbagai persoalan dan permaslahanya semakin meningkat pada tahun 2019-2021 mengalami indeks peningkataan secara massif tercatat sebanyak183.104 anak dengan rincian 6.572 AMPK (Anak Memerlukan Perlindungan Khusus ) 8.320 Anak Jalan, 8.507 Balita,92.861 AMPFS (Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosisal Khusus) 64.053 Anak Terlantar keberadaanya dari 183.104 anak tersebut. terdiri dari 106.406 Anak di Dalam Lembaga Kesehjateraan Sosial Anak (LKSA) dan 76.698 Anak di dalam keluarga.
sedangkan indeks tunawisma atau tunakarya pada maret 2020 sebesar 9,78 persen , meningkat 0,56 % poin terhadap September 2019 dan jumlah penduduk miskin pada maret 2020 sebesar 26,42 juta orang meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019.
dampak seiring waktu akan terus membuat permaslahan hak-hak para anak jalan dan tunawisma dari garis kemiskinan di Indonesia saat ini tidak diberinya ruang berpartisipasi dalam lingkup inklusi sosial acces pendidikan menuju jenjang formal perguruan tinggi dan akses kesehatan yang layak dan ikut berpartisipasi dalam hal segala sektoral.
program yang dijadikan implementor kebijakan dan diterapkan di Negara ini termaksud memahami maksud dan tujuan untuk menanangani permasalahan anak jalanan dan tunawisma melaui program dan penanganan Anak jalanan untuk mencapai taraf hidup sejahtera kembali kekhidupan bermasyarakat secara penuh tanpa adanya intervensi dan dikriminasi rasial dalam hal verbal stigma dan steorotip negative tentang para penyintas tunawisma dan anak jalanan
Penanganan Anak Jalan
model penanganan anak jalanan mengarah kepada jenis model yaitu family base, institional base dan multi-system base [2] .
family base , adalah model penanganan anak jalanan dengan memberdayakan kekeluargaan dari anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian model usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan tentang keberfungsian keluarga model ini yang berperan aktif keluarga sangat dominan mempengaruhi dalam menumbuhkembangkan anak jalanan.
institional base, adalah model penanganan anak melaui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat denan menjalin networking melalui berbagai instistusi baik lembaga pemerintah maupun lembaga lembaga sosial masyarakat.
multi system base ,adalah model penanganan anak melalui pemberdayaan melalui jaringan system yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri ,keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak,akademisi, dan para aparat penegak hukum dan instasi lainya.
melalui solusi dan program di atas mampu membuat perubahan secara signifikan untuk perbaikan permasalahan yang berada di kota-kota besar mengenai permasalahan Anak Jalanan (tunawisma ) sekian
Referensi
- ^ Says, Weblink (2018-10-25). "Street Children – Statistics, Their Lives And Why We Have To Care". Breakthrough (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ "UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ "UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ "UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ Cg, Eka (2020-09-14). "Bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Penjelasannya | Petikanhidup.Com". Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ Cg, Eka (2020-09-14). "Bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Penjelasannya | Petikanhidup.Com". Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ Pamuchtia, Yunda; K. Pandjaitan, Nurmala (2010-05-06). "Konsep Diri Anak Jalanan : Kasus Anak Jalanan di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat". Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan. 4 (2). doi:10.22500/sodality.v4i2.5844. ISSN 2302-7525.
- ^ Rosihan, Amha (2015-06-15). "Faktor Internal Yaitu Faktor Yang Berasal Dari Dalam Diri Seseorang Sebagai Subjek Antara Lain - ASTALOG". ASTALOG.COM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ mustika, andriyani (2 0 1 2/1). "EKSPLOITASI ANAK: PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI DAERAH YOGYAKARTA" (PDF). 1: 4. line feed character di
|title=
pada posisi 43 (bantuan); - ^ suyanto, bagong (2010). "studi anak jalanan": 199.
- ^ "University College Cork". UCC (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-30.
- ^ Cg, Eka (2020-09-14). "Bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Penjelasannya | Petikanhidup.Com". Diakses tanggal 2021-07-30.
Daftar Pustaka
- Mujiyadi , 2011. Studi kebutuhan pelayanan anak jalan.jakarta :P3S.
- percy-smith , j. ( 2000), introduce The countour of social exclusion . diakses dari http://ww.megrew-hill.co.uk/openup/chapers/0335204732.pdf di akses 11 juli 2021
- Rawal,N. (2008). Dhaulagri Journal of sociology and antrhpology , Diakses dari http://www.cmi.no/file/?589 di akses 11 juli 2021
- Sukadi imam, tanggung jawab Negara terhadap anak terlantar dalam operasioal pemerintah di bidang perlindungan hak anak diakses tanggal 11 juli 2021
- Data badan pusat statisitik dan kementerian sosial tahun 2019-2020, www.bps.go.id diakses 11 juli 2021
- Berita daari m.merdeka.com https://m.merdeka.com/sumut/tunawisma-adalah-orang-yang-tidak-punya-tempat-tinggal-tetap-ini-penyebabnya-kln.html?page=2 tunawisma Adalah orang yang tidak punya tempat tinggal tetap,ini penyebabnya. Diakses 11 juli 2021
- Berita dari https://www.kemenkopmk.go.id/penanganan-anak-terlantar-butuh-komitmen diakses 13 juli 2021
- Street children have been identified by the United Nations Children’s Fund (UNICEF) https://inbreakthrough.org/street-children-statistics-lives/ di akses 13 juli 2021
- Agustin, A. D., Widodo, R., & Syahri, M. (2018). MODEL PEMBINAAN ANAK JALANAN DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SABILUL HIKMAH MALANG. Jurnal Civic Hukum, 3(1) https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jurnalcivichukum/article/view/7724 di akses 2 Agustus 2021
- Undang-undang dasar 1945 dan perubahanya
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)