Surat Ijin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara International dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.

Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa [1] dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic[2] tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Surat Ijin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Ijin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Ijin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.

Lembaga penerbit SIM Internasional

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia[3] yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Vienna Convention on Road Traffic[1]
  2. ^ Geneva Convention on Road Traffic [2]
  3. ^ Situs Ikatan Motor Indonesia [3]