Kampung Pitu
Kampung Pitu merupakan sebuah kampung yang terletak di Kelurahan Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kampung tersebut berada di sekitar puncak Gunung Api Purba Nglanggeran.[1] Kampung Pitu dikenal dengan ciri khas masyarakatnya yang mempertahankan tradisi leluhur mereka dengan membatasi jumlah kepala keluarga sejumlah tujuh orang. Pada awalnya, kampung tersebut bernama Kampung Tlogo. Nama tersebut diambil dari sebuah telaga bernama Tlogo Guyangan yang memiliki arti tempat pemandian kuda sembrani atau kuda gaib yang dipercaya sebagai tunggangan para bidadari. Namun pada tahun 2015, nama tersebut diganti oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menjadi Kampung Pitu sebagai upaya untuk mempromosikan tempat tersebut menjadi salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Gunungkidul. Dengan nama tersebut, Kampung Pitu berhasil meraih penghargaan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kategori Pelestari Kebudayaan. Pada tahun 2019, Kampung Pitu juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional dalam kategori Organisasi Masyarakat Berbasis Budaya.[2]
Sejarah
Kampung Pitu merupakan sebuah perkampungan yang hanya dapat dihuni oleh tujuh kepala keluarga. Aturan tersebut tidak boleh dilanggar oleh masyarakat karena diyakini dapat mendatangkan bencana.[1] Sejarah Kampung Pitu diawali dengan ditemukannya sebuah pusaka yang menempel pada pohon Kinah Gadung Wulung di puncak Gunung Nglenggeran oleh seorang abdi Keraton Yogyakarta bernama Eyang Iro Dikromo melalui sebuah sayembara.[3] Sebagai hadiah, Eyang Iro Dikromo mendapatkan tanah yang cukup untuk anak dan keturunannya dari pihak Keraton Yogyakarta. Kemudian, ia mengajak teman-temannya untuk menempati lahan dekat pohon Kinah Gadung Wulung dan membuat peraturan-peraturan sebagai berikut:
- kepala keluarga yang menempati daerah sekitar pohon Kinah Gadung Wulung hanya boleh berjumlah tujuh;
- jika ada keturunan dari tujuh orang tersebut yang ingin tinggal di sekitar pohon Kinah Gadung Wulung, mereka harus menunggu sampai ada kepala keluarga yang meninggal;
- jika ingin tetap tinggal, sementara kepala keluarga sudah ada tujuh, maka keluarga mereka harus menginduk pada satu di antara tujuh kepala keluarga yang ada.
Peraturan-peraturan di atas merupakan wasiat (pepundhen) dari leluhur masyarakat Kampung Pitu yang ditujukan kepada keturunannya agar wilayah tersebut hanya dapat dihuni oleh Empu Pitu atau tujuh kepala keluarga saja. Sampai saat ini, peraturan-peraturan tersebut masih diyakini dan ditaati oleh penduduk di Kampung Pitu.[2]
Tradisi
Masyarakat Kampung Pitu pantang menggelar pertunjukkan wayang. Hal ini disebabkan karena gunung di sekitar desa tersebut diberi nama gunung wayang. Oleh sebab itu, penduduk di sana percaya untuk tidak menggelar pertunjukkan wayang.[1] Semua penduduk di sana menganut agama Islam dengan sinkretisme ajaran Jawa.[3] Mereka selalu menyelenggarakan slametan untuk berbagai upacara keagamaan yang berkaitan dengan tahapan hidup manusia, seperti perkawinan, kelahiran, dan kematian. Meskipun masyarakat di sana meyakini aturan kepala keluarga yang harus berjumlah tujuh, perkawinan yang ada di Kampung Pitu tidak memiliki aturan dalam memilih pasangan. Setiap warga di sana dapat menikah dengan siapa saja, baik warga Kampung Pitu ataupun warga luar lainnya. Namun, warga yang telah menikah dilarang tinggal di Kampung Pitu dan harus meninggalkan kampung tersebut. Apabila mereka tetap tinggal di sana, mereka tidak diizinkan membuat kartu keluarga sendiri, melainkan harus ikut dalam kartu keluarga orang tuanya.
Referensi
- ^ a b c Yuwono, Markus (25 Maret 2021). "Kampung Pitu, Desa di Gunungkidul yang Hanya Dihuni 7 Keluarga". Kompas.com. Diakses tanggal 02 Agustus 2021.
- ^ a b Purwana, Bambang H. Suta (22 Juli 2020). "KOMODIFIKASI BUDAYA TRADISIONAL KOMUNITAS KAMPUNG PITU DI GUNUNG KIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA". Jurnal Puslitjakdikbud Kemdikbud. 15 (1/2020): 53–66. doi:10.24832/jk.v15i1.341.
- ^ a b AW, Titah (19 Juni 2019). "Mengunjungi Kampung Pitu, Desa Berbahaya yang Cuma Bisa Dihuni Tujuh Keluarga". vice.com. Diakses tanggal 02 Agustus 2021.