Cadar
Cadar (bahasa Arab: نِقاب, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan.[1] Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.
Dalam hukum Islam
Terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. Perselisihan pendapat antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang mu’tamad. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.[2]
أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
“Bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan (sebelumnya). Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain terhadapnya, (auratnya) yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...”
— Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112
Referensi
- ^ "Arti kata cadar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 October 2017.
- ^ "Hukum Memakai Cadar - NU Online". nuonline. Diakses tanggal 13 October 2017.
Bacaan lebih lanjut
- Khan, Kamillah (2008). Niqaab: A Seal On The Debate. Kuala Lumpr: Dar Al Wahi Publication. ISBN 978-983-43614-0-2.
Pranala luar
- Religion and Ethics - Beliefs: Niqab, British Broadcasting Corporation (BBC), 13 April 2007.
- Modesty Gowns for Female Patients, BBC, 5 September 2006
- The Veil and the British Male Elite, Social Science Research Network (SSRN)
- The Obligation of Veiling[pranala nonaktif permanen]
- Niqab is Not Obligatory
- The Last Straw! Diarsipkan 2007-09-26 di Wayback Machine.