Sungai Pinang, Tambang, Kampar
Sejarah Desa
Sungai Pinang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Kampar | ||||
Kecamatan | Tambang | ||||
Kode pos | 28462 | ||||
Kode Kemendagri | 14.01.03.2014 | ||||
Luas | 18 km2 | ||||
Jumlah penduduk | 3489 jiwa | ||||
Kepadatan | 193 jiwa/km2 | ||||
|
Sungai Pinang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Indonesia. Pada masa dahulu Desa Sungai Pinang mulanya hanya berupa hutan belukar atau rimba namun berangsur angsur datanglah masyarakat dari Hulu Sungai Kampar seperti Air Tiris, Rumbio, Kampar dan Danau Bingkuang untuk membuka lahan perkebunan dan ladang berpindah pindah setelah hutan ditebang, mereka berladang kemudian ditanam karet tetapi mereka tidak bermukim ditempat tersebut hanya menginap beberapa hari kemudian mereka pulang, kemudian datang lagi untuk menjenguk kebun mereka.
Setelah masa penjajahan Jepang berakhir barulah ada masyarakat yang bermukim di Sungai Pinang, nama Sungai Pinang belum jelas asal usulnya dan siapa yang memberi nama Sungai Pinang tersebut, ada sebagian masyarakat yang mengatakan adanya pohon pinang yang tertanam didekat sungai, dan ada pula yang memberi makna tersendiri bahwa pohon pinang yang tegak lurus menandakan kelurusan dan kejujuran. Sungai bermakna sumber kehidupan yang memberi kesejukan kesuburan pada masyarakat namun yang jelas sampai saat ini belum ada yang menemukan asal usul nama Sungai Pinang secara pasti.
Pada tahun 1960 an masyarakat mulai bertambah dan bermukin di Sungai Pinang yaitu daerah Rimbo Tampui disitu awal mulanya kampung desa Sungai Pinang. Sungai Pinang terdiri dari Tiga Rimbo yaitu Rimbo Tampui, Rimbo Cangkuok dan Rimbo Kampung.
Karena Desa Sungai Pinang dilintasi jalan raya yang menghubungkan kota Pekanbaru dan kota Bangkinang serta Sumatera Barat perkembangan kampung Sungai Pinang secara berangsur angsur bertambah pesat dan masyarakat bertambah banyak yang pindah ke Sungai Pinang sehingga sungai pinang berpenduduk beraneka ragam.
Sungai Pinang adalah bagian dari Rukun Kampung (RK) Hilir dari Danau Bingkuang. Tahun 1970 menjadi RK sendiri yaitu RK sungai Pinang ketika itu muali dibangun mesjid dengan swadaya masyarakat dengan bergotong royong yang diberi nama Masjid Nurur Rahman dan dibangun pula Sekolah Dasar yaitu SD 003.
Pada tahun 1985 dibangun SMA swasta dan dibangun pula kantor Kepala Desa Tambang yang kemudian menjadi kantor camat perwakilan dan juga dibangun balai penyuluh pertanian atau BPP pada tahun 1990, RK sungai pinang berubah status menjadi Dusun sebagai bagian dari Desa Tambang yaitu Dusun V Sungai Pinang dengan Kepala Dusun pertama ditunjuk masyarakat secarah musyawarah dan mufakat yaitu H. Jaslani Syah.
Setelah 12 tahun sebagai Dusun masyarakat Sungai Pinang merasa kurang adanya perhatian dari Desa Tambang sebagai desa induk, sehingga masyarakat mengusulkan pemekaran dari Desa Tambang untuk berdiri sendiri sebagai Desa pada tahun 2002, Sungai Pinang menjadi Desa persiapan dan pada tahun 2003 resmi menjadi Desa definitif dengan pejabat Kepala Desa sementara (Pjs) yaitu Sdr Muslim sebagai tokoh pemekaran Desa Sungai Pinang dari Desa Tambang. Pada akhir tahun 2004 diadakan pemilihan Kepala Desa definitif dan terpilih H. Jaslani Syah sebagai Kepala Desa Sungai Pinang Yang pertama dipilih secara demokratis dengan Sekretaris Desa Sdr Paleman.
Tahun 1996 ibukota Kecamatan Tambang resmi pindah ke Sungai Pinang maka secara otomatis Desa Sungai Pinang adalah sebagai ibukota Kecamatan Tambang. Maka dengan adanya hal tersebut pembangunan Desa Sungai Pinang menjadi pesat dan penduduk makin bertambah sehingga sampai saat ini terbangun lah berbagai infrastruktrur seperti PUSKESMAS, Kantor KUA, UPTD DISPORA, Masjid Raya, Stadion mini bahkan perusahaan swasta berdatangan seperti PT INDOJAYA, PT HKL, PT Siak Jaya Abadi dan Ruko-Ruko mulai berjejeran sepanjang kiri kanan jalan negara. Maka dari itu Desa Sungai Pinang menjadi pusat perhatian para penanam modal maupun masyarakat untuk berdomisili di Sungai Pinang karna letak wilayahnya yang strategis dan tanahnya yang datar serta subur.
Adapun pejabat Kepala Desa Sungai Pinang mulai Sungai Pinang berdiri sampai sekarang sebagai berikut :
- Tahun 2002-2003 H. MUSLIM sebagai Pjs. Kepala Desa dan H. Jaslani Syah sebagai Sekretaris Desa.
- Tahun 2004-2011 H. JASLANI SYAH sebagai Kepala Desa dan Paleman SPd I sebagai Sekretaris Desa.
- Tahun 2011-2016 AFRIZAL sebagai Kepala Desa dan Paleman SPd I sebagai Sekretaris Desa yang sudah menjadi PNS.
- Tahun 2017 Sebagai Pjs. Kepala Desa PALEMAN SPd I
- Tahun 2017-2023 RUSMAN.HMA sebagai Kepala Desa dan paleman SPd I Sebagai sekretaris Desa yang sudah menjadi PNS.
Demografi Desa
a) Batas Wilayah Desa
Letak geografi Desa SUNGAI PINANG , terletak di antara :
- Sebelah Utara : Desa Kualu Nenas
- Sebelah selatan : Desa Balam Jaya
- Sebelah Barat : Desa Kuapan
- Sebelah Timur : Desa Aur Sati
b) Luas Wilayah Desa
- Pemukiman : 500 ha
- Pertanian/Perkebunan : 1132,5 ha
- Ladang/tegalan : 100 ha
- Hutan : 100 ha
- Rawa-rawa : 40 ha
- Perkantoran : 3 ha
- Sekolah : 3 ha
- Jalan : 20 ha
- Lapangan sepak bola : 1.5 ha
c) Orbitasi
- Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 0 km
- Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan: 0 Menit
- Jarak ke ibu kota kabupetan : 30 km
- Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten : 45 Menit
d) Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
- Kepala Keluarga : 686 KK
- Laki-laki : 1473 Jiwa
- Perempuan : 1504 Jiwa
- Jumlah : 2977 Jiwa
Keadaan Sosial
a) Pendidikan
- SD/ MI : 625 Orang
- SLTP/ MTs : 549 Orang
- SLTA/ MA : 1044 Orang
- S1/ Diploma : 175 Orang
- Putus Sekolah : 23 Orang
- Buta Huruf : 12 Orang
b) Lembaga Pendidikan
- Gedung TK/PAUD : 1 buah/ Lokasi di Dusun III
- SD/MI : 2 buah/ Lokasi di Dusun I dan III
- SLTP/MTs : 1.buah/ Lokasi di Dusun I
- SLTA/MA : 2.buah/ Lokasi di Dusun II
- PDTA : 2..uah/ Lokasi di Dusun IV dan III
c) Kesehatan
a. Kesehatan
- Jumlah bayi lahir pada tahun ini : 11 orang
- Jumlah bayi meninggal tahun ini : 0 orang
b. Kematian Ibu Melahirkan
- Jumlah ibu melahirkan tahun ini : 11 orang
- Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : 0 orang
c. Cakupan Imunisasi
- Cakupan Imunisasi Polio 3 : 105 orang
- Cakupan Imunisasi DPT-1 : 95 orang
- Cakupan Imunisasi Cacar : ...........orang
d. Gizi Balita
- Jumlah Balita : 467 .orang
- Balita gizi buruk : ...........orang
- Balita gizi baik : 467 .orang
- Balita gizi kurang : ...........orang
e. Pemenuhan Air Bersih
- Pengguna sumur galian : 610 KK
- Pengguna air PAH : 0 KK
- Pengguna sumur pompa : 90 KK
- Pengguna sumur hidran umum : 0 KK
- Pengguna air sungai : 0 KK
d) Keagamaan
Data Keagamaan Desa Sungai Pinang Tahun 2015 Jumlah Pemeluk :
- Islam : 2967 orang
- Katolik : 0 orang
- Kristen : 7 orang
- Hindu : 0 orang
- Budha : 0 orang
Data Tempat Ibadah
Jumlah tempat ibadah :
- Masjid : 2 buah
- Musholla : 4 Buah
- Gereja : 0 buah
- Pura : 0 buah
- Vihara : 0 buah
Kondisi Ekonomi
a) Pertanian :
Jenis Tanaman :
- Padi sawah : 0 ha
- Padi Ladang : 0 ha
- Jagung : 9 ha
- Palawija : 10 ha
- Tembakau : 0 ha
- Tebu : 1 ha
- Kakao/ Coklat : 5 ha
- Sawit : 817 ha
- Karet : 315 ha
- Kelapa : 2 ha
- Kopi : 0 ha
- Singkong : 2 ha
- Lain-lain : 4 ha
b) Perternakan
Jenis ternak :
- Kambing : 20 ekor
- Sapi : 23 ekor
- Kerbau : 1 ekor
- Ayam : 1428 ekor
- Itik : 130 ekor
- Burung : 60 ekor
- Lain-lain : ekor
c) Perikanan
- Kolam Ikan : 15 ha
- Tambak udang : .............ha
- Lain-lain : .............ha
d) Struktur Mata Pencaharian
Jenis Pekerjaan :
- Petani : 500 orang
- Pedagang : 100 orang
- PNS : 70 orang
- Tukang : 8 orang
- Guru : 28 orang
- Bidan/ Perawat : 5 orang
- TNI/ Polri : 5 orang
- Pesiunan : 5 orang
- Sopir/ Angkutan : 24 orang
- Buruh : 31 orang
- Jasa persewaan : 0 orang
- Swasta : 385 orang
e) Perusahaan/Industri :
- PT Hervenia Kampar Lestari
- PT.INDO JAYA AGRINUSA
- PT.SIAK JAYA ABADI
- PT.HAKAASTON
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
Desa Sungai Pinang terbagi ke dalam 4 Dusun terdiri dari :
- Dusun I : Jumlah 2 RW dan 4 RT
- Dusun II : Jumlah 2 RW dan 4 RT
- Dusun III : Jumlah 2 RW dan 4 RT
- Dusun IV : Jumlah 2 RW dan 4 RT
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
a. Lembaga Pemerintahan Desa
Jumlah Aparatur Desa
- Kepala Desa : 1 Orang
- Sekretaris Desa : 1 Orang
- Perangkat Desa : 10 Orang
b. Badan Permusawaratan Desa (BPD) : 9 orang
c. Lembaga Kemasyarakatan
- LPM : 1
- PKK : 1
- Posyandu : 2
- Pengajian : 4 Kelompok
- Arisan : 4 Kelompok
- Simpan Pinjam : 15 Kelompok
- Kelompok Tani : 6 Kelompok
- Gapoktan : 6 Kelompok
- Karang Taruna : 1 Kelompok
- Risma : 0 Kelompok
- Ormas/LSM : 3 Kelompok
- Lain - lain : 1 Kelompok
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Nama-Nama Aparat Desa:
Kepala Desa : Rusman, HMA
Sekretaris Desa : Paleman, S.Pd. I
Kasi Pemerintahan : Budi Akmal
Kasi Pelayanan : Hersa Vivi Angraini
Kasi Kesra : Besti Amelia
Kepala Urusan Umum : Ardian, S.Pd
Kepala Urusan Pembangunan : Zulfadli
Kepala Urusan Keuangan : Evia Yuningsih, S.Pd. I
Kepala Dusun :
- Dusun I : Turah
- Dusun II : Ilham Setiawan, S.E
- Dusun III : Sepliandi S.AP
- Dusun IV : Ridwan, S.H
Masalah dan Potensi
Masasalah Desa adalah masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa dan pemerintahan desa berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa dengan menggunakan 3 (tiga) tools Partisipatory Rural Apraisal (PRA) yakni Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Diagram/bagan kelembagaan.
Permasalahan secara umum Desa Sungai Pinang dijabarkan sebagai berikut:
a. Bidang Infrastruktur Desa/Sarana Prasarana
- Masih banyak jalan desa yang belum memadai masih berupa jalan tanah dan jalan sirtu sehingga menghambat arus barang dan jasa.
- Keberadaan tiang dan jaringan listrik belum memadai
- Kebutuhan akan Box Culvert belum terpenuhi
- Pembangunan yang belum merata sehingga timbul kecemburuan sosial
- Drainase yang belum memadai sehingga mudah terjadinya banjir
- Masih rindah tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan memilihara bangunan
- Kemampuan kader desa mendesain dan membuat rencana anggaran biaya belum memadai.
- Belum adanya pasar desa
b. Bidang Pendidikan
- Bangunan pelengkap (Infrastruktur) bidang pendidikan masih kurang (pagar sekolah, Sound system, MCK, Kompter dll).
- Pustaka Desa belum ada
- Minat baca masyarakat kurang
- Honor guru masih kurang
- Keterampilan dan teknis mengajar dengan metode baru masih kurang
- Beasiswa bagi siswa miskin dan berprestasi belum ada
- Belum terbentuknya PKBM (Kejar Paket)
- Masih ada anak putus sekolah
c. Bidang Ekonomi
- Belum ada pengembangan potensi ekonomi desa
- Lembaga Ekonomi (UED SP) belum memberikan kontribusi yang nyata kepada pembangunan desa
- Belum terlaksananya pelatihan-pelatihan di bidang peningkatan manajemen usaha dan pasca panen
- Penggalian PAD Desa belum dioptimal
- Rendahnya harga komoditas karet yang sejak 3 tahun terakhir mengalamai penurunan nyata mengakibatkan pendapatan petani menurun drastis.
- Lembaga ekonomi desa (BUMDES) belum terbentuk.
d. Bidang Sosial Budaya
- Masih tingginya pengguna Narkoba dan Judi
- Pendidikan akhlak dan moral masih terabaikan
- Arus informasi dan globalisasi tidak terbendung yang menyebabkan tergerusnya kearifan lokal
- Peran lembaga adat dan pimpinan adat kurang optimal
- Belum optimal pengembangan budaya lokal desa
- Kurangnya tenaga Pengajar agama Islam
e. Bidang Pemerintahan
- Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan pemerintahan
- Pelaku-pelaku pembangunan belum paham akan tugas dan fungsi
- Pelayanan masyarakat masih belum optimal
- Regulasi desa belum dibuat dan terdokumentasi dengan baik
- Administrasi desa yang belum dimanfaatkan secara optimal
- Insentif yang diterima oleh Aparatur desa dan kelembagaan desa lainnya belum memadai
- Kurangnya perhatian Pemerintah dalam hal pembinaan kepada Pemerintah desa
f. Bidang Kesehatan
- Masih kurangnya pelayanan kesehatan
- Pemanfatan Posyandu belum optimal
- Kesadaran akan kesehatan keluarga yakni sanitasi lingkungan masih lemah
- Kesadaran akan pentingnya makanan bergizi belum memadai
- Penggunaan Poskesdes belum optimal karena belum ada listrik
- Air bersih belum tersedia
g. Bidang Kelembagaan
- Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa
- Tingkat pertemuan/rapat-rapat masih rendah
- Belum tersusunnya rencana dan program kerja
- Pembinaan dan Pendampingan Desa masih belum memadai
- Belum adanya Tempat Belajar Masyarakat (TBM)
h. Bidang Kamtibmas
- Belum optimal kegiatan Siskamling
- Rendahnya kesadaran masyarat untuk taat aturan
- Sifat kebersamaan dan kegotongroyongan mulai luntur
i. Bidang Lingkungan Hidup
- Belum adanya Tempat Pembuangan Sampah/Akhir
- Penangkapan ikan menggunakan racun dan putas
- Abrasi dan pengikisan tebing sungai akibat penyedotan pasir dan kerikil sungai
- Lahan tidur (semak belukar) yang belum tergarap
- Pencemaran sungai
- Penghijauan dan penanaman pohon penyangga dan pelindung pinggir belum ada
j. Bidang Partisipasi Masyarakat
- Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghadiri rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
- Kegiatan Gotong Royong mulai pudar.
- Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
- Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.
k. Bidang Pertanian
- Belum optimalnya kegiatan kelompok tani.
- Masih rendahnya SDM petani.
- Kurangnya penyuluhan dan pelatihan
- Sarana produksi (Saprodi) pertanian tidak memadai.
- Harga Saprodi yang mahal.
- Harga komoditas perkebunan terutama karet rendah.
- Susahnya pemasaran hasil produksi pertanian.
- Belum optimalnya penggarapan bidang perternakan.
- Alat Mesin Pertanian (Alsintan) belum ada, pengolahan tanah masih manual.
l. Bidang Hukum dan HAM
- Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan Hukum.
- Lemahnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan.
- Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
m. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
- Home industri belum dikembangkan.
- Kesulitan dalam penambahan modal dan pengembangan usaha
- Semangat berwirausaha belum optimal.
n. Bidang Pertanahan
- Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat surat tanah.
- Batas Tanah masih belum jelas.
- Rendahnya partisipasi masyarakat dan menghibahkan tanah kepada Desa untuk pembangunan.
o. Bidang Informasi dan Komunikasi
- Desa belum memiliki Sistem Informasi Desa
- Pemerintah Desa masih sangat sulit mendapatkan informasi hasil Musrenbang Kabupaten/Provinsi dan atau Dokumen APBD yang pembiayaan berkaitan dengan desa, sehingga apa-apa program yang masuk ke desa tidak diketahui, untuk kebutuhan penyusunan rencana keuangan dan rencana pembangunan.
- Lambannya informasi sumber-sumber pembiayaan yang diterima desa juga menjadi kendala. Padahal bulan Juli n-1 desa sudah wajib menyusun Rancangan Kerja Pembangunan (RKP) Desa, baik dari Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten/Provinsi, bagi hasil pajak dan retribusi dan lainnya.
Potensi Desa
Potensi adalah adalah segala sumberdaya yang ada di desa yang dapat digunakan untuk membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa baik potensi sudah ada maupun potensi yang belum tergarap.
a. Potensi Sumberdaya Alam
- Lahan Kosong
- Belukar
- Pasir
- Batu
- Perkebunan Karet
- Perkebunan Sawit
- Sawah
- Palawija
- Tanah Timbun
- Peternakan
b. Potensi Sumber Daya Manusia
- Aparatur Desa
- BPD
- Kelembagaan Desa
- Kader Desa
- Kader Posyandu
- Kader PKK
- Pendamping Desa
- Tenaga Pendidik
- Tokoh Agama dan Tokoh Adat
- Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Perikanan, perternakan dll
- Aparat Keamanan (Linmas)
- Pemuda
- Klub-Klub Olahraga
c. Sumber Daya Sosial
- Majlis Taklim
- Wirid Yassin
- Guru-guru agama (Ustadz/zah)
- Fasilitas Pendidikan Agama
- Masjid dan Mushalla
- Fasilitas Pendidikan Umum
- Tempat Belajar Masyarakat (TBM)
- Peringatan Hari Besar Islam
- Mandi Belimau (Balimau Kasai)
- Tokoh Adat
- Lembaga Adat
d. Sumber Daya Ekonomi
- Lahan Pertanian
- Lahan Perkebunan
- Kolam Ikan
- UED-SP
- Lembaga Dana Bergulir
- Pedagang dan swasta
- Usaha Galian C
- Home Industri
- Sarana produksi lainnya
Visi dan Misi Desa
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Sungai Pinang ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sungai Pinang seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Sungai Pinang.
Visi Desa
Setelah mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, maka visi Desa Sungai Pinang adalah:
Visi : Mewujudkan Desa Sungai Pinang sebagai Pusat Agrobisnis di Kecamatan Tambang yang berasaskan Iman dan Taqwa serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2030
Misi Desa
Untuk mencapai tujuan dari Visi di atas maka disusunlah Misi sebagai langkah-langkah penjabaran dari visi tersebut di atas sebagai berikut:
Misi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang partisipatif, akuntabel, transparan, dinamis dan kreatif.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan keagamaan
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kependudukan dan ketenagakerjaan.
- Meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan masyarakat melalui pengelolaan pertanian intensifikasi yang maju, unggul dan ramah lingkungan menuju Desa Agrobisnis.
- Meningkatkan infrastruktur desa melalui peningkatan prasarana jalan, energi listrik, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan perumahan.
- Menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perekonomian perdesaan.
- Menyusun regulasi desa dan menata dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban desa sebagai payung hukum pembangunan desa.
Kebijakan Pembangunan Desa
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Agar tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah kebijakan pembangunan desa hendaklan beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya sekedar keinginginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
a. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Identifikasi Sumber pendapatan Asli Desa (PAD)
- Menyusun Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan asli desa
- Penyiapan perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan desa.
- Semua pendapatan desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
b. Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir, agribisnis dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
c. Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya dan kemudian dituangkan dalam APBDesa.
Program Pembangunan Desa
Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah desa, maka secara umum Program Pembangunan Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir, Agribisnis dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian pembangunan desa adalah sebagai berikut :
- Bersama masyarakat desa, Pemerintah Desa bersinergi dan bersatu padu dalam kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membangun desa dengan asas-asal keadilan, partisipatif, transparan dan bertanggung jawab
- Menyusun langkah-langkah konkrit dan operatif prioritas pembangunan desa.
- Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan aturan dan petunjuk yang ada
- Melakukan pengawasan terhadap proses-proses pembangunan desa
- Melakukan pemanfaatan dan pelesarian kegiatan
- Memberikan penghargaan dan sanksi yang proporsional dan bertanggung jawab kepada pelaku pembangunan desa.
Semua program yang dicantumkan menjadi kebutuhan utama kondisi saat ini, tidak tertutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal desa.
Program ini hanya untuk 6 (enam) tahun, keberhasilan pembangunan sangat bergantung juga kepada pembinaan, pendampingan dan anggaran yang tersedia. Pemerintah desa sedari dulu sudah sangat siap melakukan pembangunan desa, sehingga visi dan misi desa yang sudah dicantum, bukan hanya sekedar uraian kata-kata, namun terimplementasi menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat.