Sarjana Sains Terapan

Revisi sejak 6 Agustus 2021 07.26 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>"))

Sarjana Sains Terapan disingkat S.ST. merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan vokasi pada jenjang Diploma IV atau sering disingkat D-IV. Program D-IV adalah jenjang pendidikan profesional (pendidikan vokasi) yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi pendidikan tinggi formal, ke dalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan politeknik yang bekerja di negara maju sebagai tenaga kerja. Salah satu bagian dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang didalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan keterampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar atau sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan - pelatihan di luar pendidikan formal guna mendapatkan keterampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel di lingkungan keluarga.[1]

Sarjana Sains Terapan di Indonesia

  • Sarjana Sains Terapan Umum (S.ST.xx, kemudian diikuti bidangnya) disandang oleh lulusan politeknik di seluruh Indonesia, kecuali sekolah kedinasan (sekdin) binaan kementerian/lembaga (K/L) pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika sekdin binaan K/L pemerintah memberikan gelar akademik bagi lulusannya, tetapi secara terbatas pada instansi yang memberikannya. Pada prinsipnya, setiap sekdin berbeda dalam menetapkan titel bagi lulusannya, karena tergantung pada bidangnya.
  • Sarjana Sains Terapan Pertahanan (S.ST.Han) atau Sarjana Terapan Pertahanan (S.T.Han/S.Tr.(Han)), biasanya disandang oleh taruna Akademi Militer (TNI AD), Akademi Angkatan Laut (TNI AL), dan Akademi Angkatan Udara (TNI AU) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira TNI.
  • Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K. atau S.T.K), biasanya disandang oleh lulusan Akademi Kepolisian (Polri) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira Polri.
  • Sarjana Terapan Transportasi Darat (S.Tr.Tra), disandang oleh lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat(Kementerian Perhubungan) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira di Kementrian Perhubungan.
  • Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), diberikan kepada perwira Polri lulusan Akpol setelah mengikuti pendidikan ilmu kepolisian di STIK-PTIK.

Namun, gelar sarjana terapan yang diberikan oleh Akmil, Akpol, STTD, STIK maupun sekolah kedinasan lainnya bersifat informal (opsional), karena ASN (perwira TNI/Polri dan PNS) tidak wajib mencantumkan gelar tersebut di belakang nama mereka. Untuk gelar akademik formal lainnya (misalnya: Drs. (Nama), S.H., M.T., M.Sc.), wajib dicantumkan di belakang nama mereka.

Sarjana Sains Terapan di negara lain

Beberapa negara Eropa Barat sudah meniadakan dikotomi Pendidikan Tinggi Diploma Politeknik dengan Universitas Tradisional. Negara-negara seperti Belanda, Jerman dan Inggris telah mengubah Pendidikan Tinggi Politekniknya menjadi Universitas yang mereka sebut sebagai practice-focussed University of Applied Science. Di luar negeri, misalnya di Australia, Sarjana Sains Terapan disebut dengan Bachelor of Applied Science, disingkat B.App.Sc.

Politeknik/Sekolah Kedinasan di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa politeknik/sekolah kedinasan di Indonesia yang memberikan gelar sarjana terapan bagi lulusannya, antara lain:

Di bawah binaan perguruan tinggi negeri/swasta

Di bawah binaan Kementerian/Lembaga Pemerintah

Di bawah Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan

Di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Database Peraturan". www.peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-28. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar