Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Revisi sejak 6 Agustus 2021 07.34 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>"))

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]

Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalM. Guntur Hamzah
Kepala Biro / Pusat
Biro Perencanaan dan PengawasanPawit Haryanto[1]
Biro Keuangan dan KepegawaianRubiyo[1]
Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolBudi Achmad Djohari[1]
Biro UmumMulyono[1]
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan KomunikasiGuntur Hamzah[1]
Pusat Pendidikan Pancasila dan KonstitusiNoor Sidharta[1]
Kantor pusat
Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta 10110
Situs web
www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tugas dan Fungsi

Tugas

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]

  1. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
  2. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
  4. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
  5. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:[1]

  • Biro Perencanaan dan Pengawasan
  • Biro Keuangan dan Kepegawaian
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
  • Biro Umum
  • Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ a b c d e f g Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Pejabat
  2. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi[pranala nonaktif permanen]