Unit Staf Kepresidenan
Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan.[1] Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]
Unit Staf Kepresidenan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 31 Desember 2014 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Persiden Nomor 190 Tahun 2014 |
Dibubarkan | 23 Februari 2015 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 |
Sifat | berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Lembaga sebelumnya | Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan |
Lembaga pengganti | Kantor Staf Presiden Republik Indonesia |
Tugas dan Fungsi
Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.[1] Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:[1]
- identifikasi dan analisis isu strategis;
- penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
- pelaksanaan komunikasi politik;
- pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
- pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
- pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas:[1]
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Asisten Kepala Staf; dan
- Tenaga Profesional.