Pengadilan
lembaga kehakiman yang bertugas menyelesaikan sebuah sengketa hukum
Pengadilan atau Mahkamah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.[1]
Lihat pula
- Pengadilan Konstitusional
- Ahli hukum
- Hukum
- Sanksi
- Mahkamah Agung
- Peradilan Militer
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Pajak
- court en banc
- Pengadilan Kriminal Internasional
- Pengadilan Revolusi (Revolusi Prancis)
- Tersangka
- Premanisme
- Tilang (Bukti pelanggaran)
- Buronan
- Penggelapan
- Pencurian
- Perkelahian dan pertikaian
- Hukum pidana
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Penyidikan dan Penyelidikan
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Pidana Militer
- Delik Perkara
- Pidana
- Polisi
- Rutan
- Penjara
- Lembaga Pemasyarakatan
- Penegakan hukum
- Kehakiman dan Kejaksaan
- Gedung pengadilan
Pranala luar
- (Indonesia) Kejaksaan Republik Indonesia
- ^ "Posbakum: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan | Heylawedu". heylawedu.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-08-06.