Pembicaraan:Lembaga Negara Indonesia

Badan pembina pasar modal

Badan Pembina Pasar Modal telah dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri keuangan nomor 131/KMK/1977 tanggal 6 Mei 1977,tentang pembubaran Badan Pembina Pasar Modal. Oleh karena hal tersebut maka badan tersebut dihapus. Lihat 231/KMK/1977--Alcatrank 06:48, 26 Juni 2007 (UTC)

Pranala luar tidak aktif lagi

Sehubungan pranala luar yang ada sudah tidak aktif lagi maka telah dilakukan perubahan ke pranala yang aktif.--Alcatrank 06:57, 26 Juni 2007 (UTC)

Badan Konservasi Sumber Daya Alam

Dalam daftar lembaga pemerintah non departemen yang terdapat pada situs resmi pemerintha, Badan Konservasi Sumber Daya Alam sudah tidak ada lagi

Kembali ke halaman "Lembaga Negara Indonesia".