Hukum perusahaan

Revisi sejak 10 Agustus 2021 15.10 oleh Atikah krsn (bicara | kontrib) (membuat artikel hukum perusahaan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengertian perusahaan tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang ukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.

Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa. [1]

Sehingga hukum perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum dimana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan (enterprise law).[2]


A. Hukum Perusahaan meliputi:

1.       Bentuk Usaha

Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

2.       Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). [3]


B. Sumber Hukum Perusahaan di Indonesia[4]

1.       Perundang-undangan

Perundang-undangan ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan KUHD.

2.       Kontrak Perusahaan

Adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak – pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.

3.       Yurisprudensi

Adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-ihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.

4.       Kebiasaan

Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua Undang-Undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.


[1] Sri Redjeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia. 2007. hlm. 97.

[2] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Keempat Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 1.

[3] Muhamad Sadi Is. Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2016. hlm. 4.

[4] Ibid., hlm. 5-9.