Ini adalah artikel yang memenuhi kriteria penghapusan cepat artikel tentang orang, hewan individu, organisasi (grup musik, klub, perusahaan, dll.), konten web, atau peristiwa yang terselenggara yang tidak mengindikasikan kepentingan subjeknya. Lihat KPC A7.%5B%5BWP%3ACSD%23A7%7CA7%5D%5D%3A+Artikel+yang+tidak+dapat+memberikan+klaim+kepentingan+subjekA7
Jika artikel ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa artikel ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
- Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:db-notability-notice|Sita jaminan|header=1}} ~~~~
- pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.
Catatan untuk pembuat halaman: Anda belum membuat atau menyunting article halaman pembicaraan. Jika Anda mengajukan keberatan atas penghapusan, mengeklik tombol di atas akan membawa Anda untuk meninggalkan pesan untuk menjelaskan mengapa Anda tidak setuju artikel ini dihapus.
Jika Anda sudah ke halaman pembicaraannya, tetapi pesan ini masih muncul, coba hapus singgahan (cache).
Pilih templat yang spesifik – {{db-person}}, {{db-animal}}, {{db-band}}, {{db-club}}, {{db-inc}}, {{db-web}} or {{db-event}} – jika bisa.
Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Konfirmasi sebelum penghapusan bahwa halaman itu tidak terlihat sebagai halaman profil pengguna. Jika perlu, lebih baik pindahkan ke halaman pengguna yang bersangkutan. Terkadang tag ini juga dipakai untuk menandai KPC A9 (rekaman musik), karena sama-sama tidak mengindikasikan kepentingan. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh 93.157.169.14 (kontribusi | log) pada 16:44, 11 Agustus 2021 (UTC) (3 tahun lalu)
1. Pengertian dan Penerapan
a. Menyita Milik Tergugat untuk Menjamin Pembayaran Utang
Sita Jaminan atau biasa disebut dengan conservatoir beslag pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
Dimana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. [1]
b. Dapat Diterapkan atas Tuntutan Ganti Rugi
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:[2]
- Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan diperoleh atau
- Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
c. Dapat Diterapkan dalam Sengketa Milik
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. [3]
Maksud pengertian dan Tujuan sita jaminan tersebut agar kebutuhan barang tetap terjamin nilai dan keberadaannya sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap maka barang dapat dieksekusi dengan mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta menyerahkan kepada penggugat.
2. Objek Sita Jaminan
Harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranya:[4]
a. Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan
Dalam hal ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
b. Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi
Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:
1. Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat
2. Terbatas pada Barang Agunan
[1] Sudikno Mertokusumo,
Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 65.
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.398.
[3] Ibid, hlm. 398.
[4] Ibid, hlm. 399-400.