Diplomasi

seni dan praktik melakukan negosiasi antara perwakilan kelompok atau negara

Diplomasi adalah praktik mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing atau organisasi antar pemerintah melalui dialog, negosiasi, dan cara non-kekerasan lainnya.[1] Diplomasi biasanya mengacu pada hubungan internasional yang dilakukan oleh antar petugas diplomat profesional dengan memperhatikan berbagai isu dan topik yang dibahas antar kedua belah pihak.[2]

Praktik diplomasi secara bilateral antara PM Kanada Justin Trudeau (kanan) dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Amerika Serikat Joseph Dunford (kiri) pada tahun 2018
Dua diplomat sedang bernegosiasi

Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pejabat-pejabat tinggi negaranya. Istilah Diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu diplomatie.

Diplomat

Diplomat adalah orang yang ditunjuk oleh suatu negara atau lembaga antar pemerintah (seperti PBB atau Uni Eropa) untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara atau organisasi internasional. Fungsi utama diplomat adalah bertugas sebagai utusan, perwakilan dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatanya; menginisiasi dan memfasilitasi kesepakatan strategis; bertugas untuk bernegosiasi dan mendiskusikan perjanjian dan konvensi; mempromosikan negaranya; mempraktikan hubungan perdagangan, teknologi dan perekonomian antar negara; serta menjalin dan memastikan hubungan persahabatan antara negara asalnya dengan negara penempatanya berjalan dengan baik. Duta Besar adalah salah satu jabatan tertinggi seorang diplomat.

Keistimewaan

 
Diplomat asal Swiss Albert Emanuel von Graffenried Litho pada tahun 1855

Seorang petugas diplomat memiliki berbagai prioritas serta keistimewaan dalam menjalankan tugas negaranya, diantaranya adalah kebal dari hukum negara penempatanya dan tidak dapat ditangkap oleh aparat keamanan negara dimana ia ditempatkan (kecuali terlibat dalam kriminalisme serius).[3] Diplomat yang terlibat dalam kriminalisme atau pelanggaran hukum berat di negara penempatanya bisa dijadikan status persona non grata (orang yang tidak diinginkan) oleh negara penempatanya atau ditarik ke negara asal.

Sejak ribuan tahun, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan, melecehkan atau bahkan membunuh mereka bisa memicu pecahnya perang. Penaklukan Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan terjadi karena tiga diplomatnya dibotaki dan dieksekusi secara terhina oleh Kaisar Khwarezmia Ala ad-Din Muhammad II setelah menuntut keadilan atas pembunuhan kafilah Mongol yang hendak berdagang dengan damai.[4]

Di Indonesia

Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.[5] Fungsi diplomatik diamanatkan dan diembankan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "diplomacy | Nature, Purpose, History, & Practice". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-07-30. 
  2. ^ Ronald Peter Barston, Modern diplomacy, Pearson Education, 2006, p. 1
  3. ^ Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961
  4. ^ Prawdin, Michael. The Mongol Empire.
  5. ^ Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri