Sumber-Sumber hukum lingkungan

Revisi sejak 12 Agustus 2021 05.20 oleh Cahyo (WMID) (bicara | kontrib) (Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan)

Menurut Danusuproto mengenai hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya). [1] Sehingga menurut Danusuproto, keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan dimana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

B. Pandangan atau pemaparan beberapa ahli mengenai sumber hukum formal, di antaranya:

a. Menurut E. Utrecht

bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.[2] Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. [3]

b. Menurut Van Apeldoorn

faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu diantaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat. [4] Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.

c. Bellefroid

Sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan. [5]

d. Edward Jenks

sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi. [6]




[1] Danusaputro, St. Munadjat, 1985, Hukum Lingkungan, Buku I: Umum, Binacipta, Bandung, hlm. 108.

[2] E. Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cet. Ke-4, hal. 115.

[3] A.M. Yunus Wahid, 2018, Pengantar Hukum Lingkungan, Prenamedia Group, Jakarta, hlm.148.

[4] Van Apeldoorn, L.J., 1973, Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Naderlandse Recht), Ind. Oetarid Sadino, Cet. Ke-12, Pradnya Paramita, Jakarta, hal. 88.

[5] A.M. Yunus Wahid, 2018, Pengantar Hukum Lingkungan, Prenamedia Group, Jakarta, hlm.148.

[6] Ibid, hlm.148.