Akta pengakuan sepihak

Revisi sejak 12 Agustus 2021 05.22 oleh Cahyo (WMID) (bicara | kontrib) (Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan)

Akta Pengakuan Sepihak diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:

“Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.[1]


APS menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:[2]

1)     Perikatan Uang Sepihak;

2)     Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;

3)     Berisi Pengakuan Utang;

4)     Objek Pengakuan Utang;

5)     Kuitansi digolongkan pada Akta Pengakuan Sepihak; dan

6)     Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.


Syarat Akta Pengakuan Sepihak:[3]

Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.

1.      Syarat Formil

Sesuai ketentua Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:

a)      Bentuk Akta di Bawah Tangan, tertulis.

Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga Akta Pengakuan Sepihak tidak sah jika secara lisan.

b)     Mencantumkan Identitas.

Berisi identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.

c)      Menyebut dengan pasti waktu pembayaran.

Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata. Namun dianggap syarat formil untuk keabsahan Akta Pengakuan Sepihak.

d)     Ditulis tangan oleh penanda tangan

Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya. [4]

Bagaimana jika tidak ditulis sendiri oleh penanda tangan? Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985, [5] kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.

e)     Ditandatangani penulis akta

Tanpa tandan tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.

2.      Syarat Metriil

Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri anatara lain:

a)      Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan.

Isi tercantum dalam Akta Pengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.

b)     Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal balik.

Bahwa Akta Pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.

c)      Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.

d)     Jumlah utang atau barang sudah pasti.


[1] Engelbrecht. 1992. Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI. Jakarta; Internusa, hlm.14

[2] M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,” Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.685-687.

[3] Ibid. 687-691.

[4] Pitlo A. 1986. Pembuktian dan Daluwarsa (terj.). Jakarta: Intermasa. Hlm. 89.

[5] Tanggal 14-7-1987, Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia, No. VIII, 1988, 17 Maret 1988, hlm.13.