Poging

Revisi sejak 13 Agustus 2021 15.37 oleh Atikah krsn (bicara | kontrib) (menambahkan nama lain sumber dari belanda)

Poging atau bisa disebut Percobaan, Percobaan adalah percobaan untuk melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai namun tetapi tidak selesai, ataupun suatu kehendek untuk melakukan suatu kejahatan tertentu dimana telah diwujudkan pada permulaan pelaksanaan.

[1]

Dasar Pemidanaan Percobaan

Dalam dasar pemidanaan percobaan, memuat beberapa teori diantaranya sebagai berikut:[2]

1.      Teori Subjektif

Dalam teori ini menjelaskan bahwa dasar patut dipidananya percobaan pada watak atau sikap batin berbahaya dari si pembuat. Menganut teori ini adalah Van Hamel.

2.      Teori Objektif

Dalam teori ini menjelaskan bahwa dasar patut dipidana percobaan dimana terletak bersifat berbahaya perbuatan yang dilakukan si pembuat tersebut. Teori Objektif dibedakan menjadi dua diantaranya:

a.      Teori objektif-formil

Pada hal ini titik berat berada di sifat berbahayanya perbuatan terhadap tata hukum. Penganut Teori ini salah satunya adalah Duynstee Zevenbergen.

b.      Teori objektif-materil

Pada hal ini titik berat berada pada sifat berbahaya perbuatan pada kepentingan hukum. Penganut teori ini salah satunya adalah Simons.

3.      Teori Campuran

Dalam teori ini menjelaskan dengan dasar patut dipidananya percobaan dalam dua segi yaitu segi objektif dan segi objektif.

Unsur-Unsur Percobaan

Unsur-Unsur percobaan pada Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah:[3]

1.      Ada niat (voornemen);

Niat atau bisa disebut voornemen yaitu sikap batin dengan memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Unsur niat sebagai salah satu syarat dalam percobaan maka tidak mungkin adanya percobaan pada delik kelalaian itu sendiri.

2.      Ada perbuatan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) ; dan

3.      Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.

Referensi

  1. ^ Chazawi, Adami (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. hlm. 18. 
  2. ^ Nawawi Arief, Barda (1993). Hukum Pidana II. Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Diponegoro. hlm. 3. 
  3. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.