Yurisdiksi
Yurisdiksi berasal dari bahasa latin, Yurisdictio. Kata ini terdiri dari dua suku kata, juris yang artinya kepunyaan menurut hukum, dan dictio yang artinya adalah sabda. Kemudian dapat ditarik benang merahnya, bahwa yuridiksi adalah ucapan yang memiliki dasar hukum. Hal tersebut dapat diinterpretasikan lebih lanjut sebagai kewenangan bedasarkan hukum, yang mana kewenangan ini bukanlah hal yang berdiri sendiri, kekuasaan ini bedasarkan hukum, dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.[1] Kemudian berangkat dari kedua hal itu, yurisdiksi dapat disimpulkan menurut bahasa latin, yang artinya adalah[2] :
a. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum;
b. Hak menurut hukum;
c. Kekuasaan menurut hukum, dan;
d. Kewenangan menurut hukum.
Yuridiksi ini kemudian diinterpretasikan oleh Antony Csabafi, yang menurutnya adalah hak suatu negara untuk mengatur oleh legislatif, eksekutif, atau yudikatif mengenai hak perorangan, properti, kejadian tertentu dengan hormat tidak untuk permasalahan domestik saja.[3] Kemudian berangkat dari pengertian itu, dapat ditarik unsur-unsurnya, yakni :
1. Ada hak/ kewenangan yang diatur oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
2. Mempengaruhi hak orang, properti, dan peristiwa; dan
3. Tidak semata-mata mengatur dalam negeri saja.
[1] https://nanopdf.com/download/bab-ii-tinjauan-pustaka-482_pdf, diakses pada 14 Agustus 2021 Pukul 15.00
[2] https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/741/jbptunikompp-gdl-mochamadil-37024-8-10.unik-6.pdf Tinjauan Teori tentang Yurisdiksi Penerapan Hukum dan Kejahatan Cyberporn, diakses pada 14 Agustus 2021 Pukul 15.00
[3] Anthony Csabafi, The Concept of State Jurisdiction in International Space Law, (The Hague, 1971), hal.45.