Kesengajaan

Revisi sejak 16 Agustus 2021 16.27 oleh Atikah krsn (bicara | kontrib) (membuat artikel rintisan kesengajaan atau dolus (hukum))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kesengajaan bahwa dalam KUHP tidak menjelaskan mengenai pengertian kesengajaan atau Dolus namun dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) mengenai kesengakaan adalah menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) artinya seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja haruslah mengendaki (willens) bahwa ia perbuat dan harus mengetahu (wetens) pula apa yang ia perbuat itu beserta akibatnya.[1]

Teori

Teori kesengajaan atau Dolus, terdapat diakletik bahwa timbul teori kesengajaan bertentanga satu sama lain diantaranya sebagai berikut:

1.      Teori kehendak (wils-theorie) oleh Von Hippel dan Teori Pengetahuan (voorstellings-theorie) oleh Frank[1]

Teori ini menjelaskan bahwa teori kehendak dalam menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan serta akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini maka sengajak itu apabila akibat suatu perbuatan dikehendaki dan akibat dikehendaki sehingga apabila akibat ini menjadi maksud benar-benar dari perbuatan yang dilakukan tersebut.

2.      Teori Determinisme dan Teori Indeterminisme[2]

Determinisme merupakan ajaran yang mengatakan bahwa kehendak manusia tersebutt sebenernya duah ditentukan terlebih dahulu ditentukan terlebih dahulu oleh suatu pengaruh. Dalam hal ini manusia tidak bebas dalam menentukan kehendaknya. Mengenai tindakan manusia merupakan sebagai perwujudan kehendaknya yang dikendalikan atau dipaksakan oleh kekuatan yang ada pada dirinya sendiri atau oleh kekuatan yang ada pada masyarakat lingkungannya oleh kedua-duanya.

Interminisme adalah mengenai mengajarkan pertanggungjawaban sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan merupakan perwujudan dari kehendaknya yang bebas. Dalam ajaran interminisme diterapkan dalam hukum pidana.

3.      Teori Kesengajaan Bewarna (gekleurd opzet) dan Teori Kesengajaan Tidak Bewarna (kleurloos opzet)[1]

Mengenai teori kesengajaan bewarna bahwa seorang yang melakukan tindak pidana, maka agar ia dapat dipersalahkan atau dapat dipidana maka selain ia harus menghendaki perbuatannya tersebut ia juga harus megetahi atau menyadari bahwa perbuatannya dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.

Teori kesengajaan tidak berwarna maka menjelaskan bahwa seseorang melakukan suatu tindak pidana sudah cukup denhan hanya menghendaku perbuatnnya dengan tidak diharusnkan dalam mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang dan diancam oleh undang-undang.

Referensi

  1. ^ a b c Sastrawidjaja, Sofjan (1990). Hukum Pidana I. Bandung: C.V. Armico. 
  2. ^ Sianturi, S.R. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta.