Sumber-Sumber hukum lingkungan

Revisi sejak 18 Agustus 2021 16.43 oleh Atikah krsn (bicara | kontrib) (merubah tata letak sesuai pedoman)

Mengenai hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya menurut Danusuproto. Sumber-Sumber Hukum Lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sumber Historis (sejarah);
  2. Sumber Filsafati;
  3. Sumber Formal (menurut bentuknya); dan
  4. Sumber Material (menurut isinya). [1]

Sehingga menurut Danusuproto, keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan dimana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

Pandangan Beberapa Ahli

Pandangan atau pemaparan beberapa ahli mengenai sumber hukum formal, di antaranya:

a. Menurut E. Utrecht

bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.[2]Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. [3]

b. Menurut Van Apeldoorn

faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu diantaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat. [4]Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.

c. Bellefroid

Sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan. [3]

d. Edward Jenks

sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi. [3]

Referensi

  1. ^ Danusaputro, St. Munadjat (1985). Hukum Lingkungan. Bandung: Binacipta. 
  2. ^ Utrecht, E. (1957). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. 
  3. ^ a b c Wahid, A.M. Yunus (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Prenamedia Group. 
  4. ^ Apeldoorn, L.J.Van (1973). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Naderlandse Recht). Jakarta: Pradnya Paramita.