Prasasti Sumengka
Prasasti Sumengka
Prasasti Sumengka bertarikh 31 Maret 1059 M, yang menyebut nama Raja Sri Maharaja Samarotsaha Karnnakesana Ratnasangkha Kirttisingha Jayantakatunggadewa, dengan cap Janggalalancana.
Diterangkan bahwa Samarotsaha memberi anugerah kepada Desa
Sumengka sebagai desa perdikan karena desa ini telah memperbaiki
saluran air yang dahulu dibuat oleh Paduka Mpungku (Airlangga) .