Gugatan derivatif

Gugatan derivatif ini memiliki istilah populer, yakni “derivative action” atau “derivative suit”, yang mana terminologi derivative berasal dari kata derive, yang mana berarti “to receive from”/ “to get from”. Sementara kata action adalah istilah hukum, yang berarti gugatan. Berangkat dari penjabaran tersebut, gugatan derivatif dapat dimaknai sebagai sesuatu gugatan yang berasal dari sesuatu yang lain. Maksudnya sesuatu yang lain adalah perseroan itu sendiri, sedang yang melaksanakan gugatannya adalah pemegang sahamnya, yang menjadi tugas paksaan baginya.[1]

Frasa ini secara keseluruhan, sebagai sebuah terminologi hukum, berarti gugatan yang memiliki harta dari perseroan, atau gugatan yang dilakukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Gugatan oleh pemegang saham untuk dan atas nama, yang sebenarnya berasal dari gugatan yang seharusnya dilakukan oleh perseroan. Gugatan ini dilakukan oleh pemegang saham karena adanya suatu kegagalan dalam perseroan.

Unsur Gugatan Derivatif

Kemudian adapula unsur yuridis utama dari gugatan derivatif adalah :[2]

  1. Adanya gugatan;
  2. Gugatan diajukan ke pengadilan;
  3. Gugatan diajukan oleh pemegang saham perseroan;
  4. Pemegang saham mengajukan untuk dan atas nama perseroan;
  5. Pihak tergugat selain pihak perseroan, biasanya direksi;
  6. Gugatan ada karena adanya kegagalan dalam perseroan;
  7. Karena diajukan oleh perseroan, maka segala hasil dari gugatan tersebut adalah milik perseroan, meski yang mengajukan adalah pemegang saham.

Karakteristik Khusus dari Suatu Gugatan[3]

Pemegang saham selaku penggugat mewakili perusahaan, bukan pribadi untuk melakukan gugatan derivatif. Sehingga ada karakteristik khusus mengenai hal tersebut, yakni :

  1. Sebelum dilakukan gugatan, perlu sejauh mungkin dimintakan permintaan, kepada yang berwenang (direksi) untuk melakukan gugatan untuk dan atas nama perseroan sesuai dengan anggaran dasar.
  2. Pemegang saham lain perlu dimintakan partisipatif dalam derivatif suit;
  3. Perlu memperhatikan kepentingan pemegang kepentingan internal perusahaan, karena bukan hanya pemegang saham penggugat yang harus didengar oleh pengadilan.
  4. Penolakan gugatan derivatif bedasarkan asas ne bis in idem tidak boleh merugikan pihak lain.
  5. Dilarang menerima manfaat oleh pemegang saham yang ikut terlibat dalam tindakan yang merugikan perseroan dimana gugatan derivatif diajukan.
  6. Seluruh manfaat yang diperoleh dari gugatan derivatif adalah milik perseroan.
  7. Biaya yang diperlukan dalam gugatan derivatif ditanggung oleh perseroan.

  1. ^ Noah, Webster (1979). Webbster's New Universal Unabriged Dictionary. New York: Simon & Schuster. hlm. 491. 
  2. ^ Stephen, Mayson (1999). The Law of Company Liquidation. Pyrmont NSW: LBC Information Services. hlm. 129. 
  3. ^ Fuady, Munir (2014). Doktrin- Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 72.