Semen Baturaja

perusahaan asal Indonesia

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (IDX: SMBR, metonim terkenalnya adalah Tiga Gajah[1]) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri semen.

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
BUMN / Publik
Kode emitenIDX: SMBR
IndustriSemen
Didirikan14 November 1974
Kantor pusat,
Indonesia
Wilayah operasi
Sumatra Selatan dan Lampung
Tokoh kunci
Jobi Triananda Hasjim (Direktur Utama)
Kiki Rizki Yoctavian (Komisaris)
ProdukOrdinary Portland Cement
Produksi
1.63 Juta Ton (2016)
PendapatanRp 1.52 Trilyun (2016)
Rp 438.421 Milyar (2016)
Rp 259.09 Milyar (2016)
Total asetRp 4.37 Trilyun (2016)
Total ekuitasRp 3.12 Trilyun (2016)
Karyawan
2.858 (2016)
IndukPemerintah Indonesia
Situs websemenbaturaja.co.id

Sejarah

PT Semen Baturaja (Persero) berdiri pada tanggal 14 November 1974, dengan akta notaris Jony Frederick Berthol Tumbelaka Sinjal No. 34, dengan pemegang saham PT. Semen Padang (55%) & PT. Semen Gresik (45%).

Pada tahun 1978 pemerintah memberikan penyertaan modal yang mengubah status hukum perusahaan menjadi PT (Persero) dengan susunan modal sebagai berikut:

Pada tahun 1991 berdasarkan PP Nomor: 3 tahun 1991, susunan modal PT Semen Baturaja berubah menjadi 100 % milik Pemerintah RI dengan mengambil alih saham - saham yang semula dimiliki oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang.

Tahun 2011, Perseroan melakukan Pembangunan proyek Cement Mill and Packer dengan kapasitas 750.000 ton semen per tahun dan telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2013, sehingga kapasitas Perseroan menjadi 2.000.000 ton semen per tahun.

Tanggal 28 Juni 2013, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk melaksanakan Initial Public Offering (IPO) dengan melepas 23,76% atau 2.337.678.500 saham ke publik yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan pabrik Baturaja II dengan kapasitas 1,85 juta ton semen per tahun.[2]

Produk

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk memproduksi dua tipe semen:

  1. Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I Indonesian Standard: SNI 15-2049-2004
    American Standard: ASTM C 150-04a
    European Standard: EN 197-1:2000
    Semen Portland Tipe I merupakan jenis semen yang cocok untuk berbagai macam aplikasi beton di mana syarat-syarat khusus tidak diperlukan.
  2. Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe II
    Indonesian Standard: SNI 2049:2015
    OPC Tipe II memiliki keunggulan sebagai produk "Medium Resistence" Kemampuannya sebagai material bangunan tahan terhadap kandungan asam sulfat sedang(0,10 - 0,20 %) dan panas hidrasi bersifat sedang.
  3. Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe V
    Indonesian Standard: SNI 2049:2015
    OPC Tipe V memiliki keunggulan sebagai produk "Ultra Resistence" Kemampuannya sebagai material bangunan untuk di lokasi dengan kandungan asam sulfat tinggi (lebih dari 0,2 %).
  4. Portland Composite Cement (PCC)
    Indonesian Standard: SNI 15-7064-2004
    European Standard: EN 197-1:2000 ( 42.5 N&42.5 R)
    PCC digunakan untuk bangunan-bangunan pada umumnya, sama dengan penggunaan Semen Portland Tipe I dengan kuat tekan yang sama. PCC mempunyai panas hidrasi yang lebih rendah selama proses pendinginan dibandingkan dengan Semen Portland Tipe I, sehingga pengerjaannya akan lebih mudah dan menghasilkan permukaan beton/plester yang lebih rapat dan lebih halus.

Referensi

  1. ^ "Semen Tiga Gajah Ini Siap Kuasai Pangsa Pasar Sumatera Tengah dan Selatan". Sriwijaya Post. Diakses tanggal 2020-06-13. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-07. Diakses tanggal 2015-03-04. 

Pranala luar