Pendapat Hukum ini mulanya berasal dari bahasa Latin, yakni Ius Opinion yang artinya pandangan atau pendapat hukum. Dalam negara bersistem hukum Common Law (Anglo Saxon) dikenal dengan istilah Legal Opinion, dan negara dengan sistem hukum Civil Law (Europa Continental) dikenal sebagai Legal Critics. Dalam hal ini legal opinion dapat juga diartikan sebagai pandangan atau pendapat hukum yang dikaji baik secara partial, inpartial, gradual, maupun krusial, khusus menyangkut ketimpang tindihan pelaksanaan peraturan hukum.[1] Menurut Ery Agus Priyonjo dan Kornelius Benuf, opini hukum adalah jawaban seorang sarjana hukum, mengenai sarjana hukum mengenai pertanyaan yang ditanyakan oleh klien saat mereka menghadapi persoalan hukum yang bentuknya adalah tertulis. Kemudian, opini hukum ini dapat menjadi sumber hukum (doktrin) apabila dipakai oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtvinding).[2]

Pendapat Hukum ini juga diartikan dalam kamus hukum terkenal, Black's Law Dictionary, yakni adalah :[3]

Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan pedoman aplikasi bagi para Pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta faktanya. Seorang Pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entitas hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk menyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor- faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang Pengacara melalui pendapat hukum dan Undang- Undang yang mengaturnya.

Namun demikian istilah opini hukum ini tidak biasa digunakan dalam percakapan, orang lebih sering menggunakan legal opinion, yang mana memiliki makna yang sama saja. Kembali lagi ke topik utama, bahwasannya opini hukum ini disajikan dalam kepentingan praktis, perosalan hukum klien yang dibawa ke penyelesaian non litigasi, maupun penyelesaian hukum litigasi. Perlu diketahui juga bahwasannya hukum tidak terbentuk secara tunggal, melakukan ada kompleksitas di dalamnya melalui kepentingan-kepentingan yang spektrumnya sangat beragam.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum itu dibuat secara sosio-politis, maksudnya adalah gagasan –gagasan masyarakat yang menginginkan sesuatu hal diatur oleh hukum, gagasan tersebut diolah oleh mereka sendiri, dikritik, dibicarakan, dan dipertahankan oleh masyarakat dari berbagai kepentingan.[4]

  1. ^ Sitorus, Syahrul (Desember 2018). "Pendapat Hukum dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum". Jurnal Hikmah. 15 (2): 166. 
  2. ^ Mertokusumo, Sudikno (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Kota Yogyakarta: Liberty. hlm. 116. 
  3. ^ Champbell, Henry (1999). Black's Law Dictionary. hlm. 1120. 
  4. ^ Rahardjo, Satjipto (2014). Ilmu Hukum. Semarang: Citra Aditya Bakti. hlm. 187.