Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia (Sahli Panglima TNI) adalah pembantu Panglima TNI dalam memberikan telaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas-tugas TNI, serta disusun secara konsepsional, sebagai saran untuk membantu Panglima TNI dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis. Staf ahli merupakan badan staf yang terdiri atas sekelompok Perwira di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan  langsung di bawah Panglima TNI. Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dibantu oleh sejumlah perwira menengah berpangkat kolonel seperti Perwira Pembantu Utama, Utama Perencanaan Anggaran dan Evaluasi, Perwira Pembantu Utama Operasi, dan Kepala Bagian Umum.

Sejarah

Pembentukan Staf Ahli Pangab dalam Badan Staf di lingkungan Mabes TNI berdasarkan Keputusan Pangab Nomor Kep/12/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tugas Jabatan Fungsional  Staf Ahli dalam Badan Staf dan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes ABRI. Sahli Pangab bertugas mengolah dan menelaah secara ilmiah masalah di bidang Politik Keamanan, Industri Pembangunan, Ekonomi Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat selanjutnya memberikan penalaraan secara konsepsional kepada Pangab untuk membantu proses pengambilan keputusan/kebijaksanaan yang bersifat strategis.

Pemisahan Polisi dari ABRI dan penyebutan ABRI menjadi TNI berakibat organisasi Sahli Pangab mengikuti perkembangan dinamika peran TNI. Hal tersebut mendasari perubahan nomenklatur Sahli Pangab menjadi Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/10/VIII/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Perubahan yang terjadi adalah validasi bidang  Sahli menjadi 3 (tiga) antara lain Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Sosial dan Ekonomi (Sosek) dan Hubungan Internasional dan Teknologi (Hubintek). Selain jumlah bidang Sahli yang berubah, validasi organisasi Sahli Panglima TNI berpengaruh terhadap Daftar Susunan Personel yang berlaku saat itu.

Tahun 2005 organisasi Sahli Panglima TNI kembali mengalami validasi ke-2 karena perkembangan organisasi yang cukup signifikan guna memaksimalkan tujuan organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan hasil validasi organisasi Mabes TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/18/IV/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Organisasi Sahli Panglima TNI semakin besar dengan penambahan bidang Sahli  yang semula 3 (tiga) menjadi 9 (sembilan), hal tersebut berpengaruh terhadap penambahan jumlah personel Sahli Panglima TNI. Adapun 9 (sembilan) bidang Sahli tersebut meliputi  bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer (Intekmil), Kesejahteraan Prajurit (Jahrit), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya dan HAM (Sosbud dan HAM), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Seiring dengan dinamika perkembangan tuntutan pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja satuan serta susunan organisasi TNI yang dirubah dari Perpres Nomor 10  Tahun 2010 menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2016, maka pada tahun 2016 dilaksanakan validasi organisasi Sahli Panglima TNI ke-3 yang disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tugas Sahli Panglima TNI. Berdasarkan Perpang TNI tersebut bidang Sahli  yang  9 (sembilan) bidang meliputi Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer dan Siber (Intekmil dan Siber), Kesejahteraan Personel (Jahpers), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya, Hukum, HAM dan Narkoba (Sosbudkum HAM dan Narkoba), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta  Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Validasi organisasi Sahli Panglima TNI berdampak juga terhadap Daftar Susunan Personel (DSP) dengan penambahan  jabatan Pa Sahli Tk.II (Brigjen/Laksma/Marsma) dari 13 jabatan menjadi 17 jabatan dan penambahan jabatan Paban Utama Sahli (Kolonel) dari 13 jabatan menjadi 19 jabatan serta penambahan 3 (tiga) jabatan baru sebagai Staf Sahli selaku pembantu Koorsahli Panglima TNI  yaitu Pabut Rengarev, Pabut Ops dan peningkatam Kataud menjadi Kabagum.

Fungsi

Fungsi khusus

  1. Penyiapan penalaran secara akademis untuk disusun dalam bentuk tulisan yang bersifat konsepsional tentang hal-hal yang berhubungan dengan kecenderungan perkembangan ling-kungan strategis meliputi bidang politik dan keamanan nasional, komunikasi sosial, industri teknologi militer dan siber, kesejahteraan personel, hubungan internasional, bantuan kemanusiaan, sosial budaya, hukum, HAM dan Narkoba, kawasan khusus dan lingkungan hidup serta ekonomi, keuangan dan perdagangan;
  2. Penyiapan tugas dari Panglima TNI yang menyangkut permasalahan di bidang tugasnya dan merumuskan pemecahan persoalan secara akademis dan konsepsional;
  3. Penyiapan dan atau pengkoordinasian penyusunan bahan pertemuan dan atau kertas kerja Panglima TNI dalam seminar, lokakarya, rapat kerja, dan lain-lain; dan
  4. Pelaksanaan tugas khusus yang diperintahkan oleh Panglima TNI.

Fungsi organik pembinaan

Pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI.

Fungsi organik militer

  1. usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI.
  2. menyusun program kerja dan anggaran tahunan Sahli Panglima TNI.

Koorsahli Panglima TNI

Koorsahli Panglima TNI (Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia) memiliki tugas sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan kegiatan seluruh Sahli Panglima TNI agar tugas Sahli dapat terselenggara dengan baik serta berhasil dan berdaya guna;
  2. mempersiapkan penalaran konsepsional serta mengolah dan menelaah bahan sesuai bidangnya;
  3. mengendalikan dan mengarahkan unsur-unsur administrasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas dan kewajiban Sahli;
  4. menyampaikan keterangan dan saran kepada Panglima TNI baik diminta atau atas inisiatif sendiri; dan
  5. mengajukan Tenaga Bantuan sesuai kebutuhan dari luar instansi TNI, untuk membantu menangani bidang-bidang khusus dalam kurun waktu tertentu.

Koorsahli Panglima TNI bertanggungjawab langsung kepada Panglima TNI. Jika Koorsahli Panglima TNI berhalangan dalam melaksanakan tugasnya maka yang bersangkutan dapat menunjuk seorang Perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima TNI untuk menggantikannya.

Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III Panglima TNI

Perwira staf ahli dalam TNI terbagi dalam dua tingkatan, yakni tingkat II dan tingkat III. Staf ahli tingkat II berkedudukan di bawah staf ahli tingkat III, sedangkan kinerja staf ahli tingkat II dan III dikoordinasikan seluruhnya oleh Panglima TNI.

Daftar Perwira Staf Ahli Panglima TNI

Koordinator Staf Ahli

Koordinator Staf Ahli Panglima TNI: Mayor Jenderal TNI Benny Octaviar, M.D.A.[1]

Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III

  • Tingkat III Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas): Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si.[2]
  • Tingkat II Politik Dalam Negeri (Poldagri): Marsma TNI Drs. Eddy Firmansjah, M.M., M.Si.
  • Tingkat II Keamanan terhadap Terorisme (Kamteror): Laksma TNI Drs. , Apt., M.Si.
  • Tingkat II Keamanan terhadap Konflik Komunal (Kamkonf Komunal): Laksma TNI Wahyu Mujiono[3]
  • Tingkat II Komunikasi Sosial (Komsos):
  • Tingkat III Bidang Industri Teknologi Militer dan Siber (Intekmil dan Siber): Mayjen TNI Ferry Supriyanto[5]
  • Tingkat II Industri dan Teknologi Militer (Intekmil):
  • Tingkat II Siber:
  • Tingkat III Bidang Kesejahteraan Personel (Jahpers): Mayjen TNI Benny Antony Sitohang
  • Tingkat II Kesejahteraan Personel (Jahpers): Marsma TNI Rini Mukayani[5]
  • Tingkat III Bidang Hubungan Internasional (Hubinter): Mayjen TNI (Mar) Purnomo[6]
  • Tingkat II Kawasan Asia Pasifik (Was Aspas):
  • Tingkat II Kawasan Eropa & Amerika (Was Eropa & Amerika):
  • Tingkat II Kawasan Afrika & Timur Tengah (Was Afrika & Timteng):
  • Tingkat III Bidang Bantuan Kemanusiaan (Banusia): Laksda TNI Isbandi Andrianto[5]
    • Tingkat II Bantuan Kemanusiaan (Banusia): Brigjen TNI Alfatoni[5]
  • Tingkat III Bidang Sosial Budaya, Hukum, HAM dan Narkoba (Sosbudkum HAM dan Narkoba): Mayjen TNI Budi Pramono
  • Tingkat II Sosial Budaya (Sosbud): Laksma TNI Jalasena Satriyawirya[7]
  • Tingkat II Hukum, HAM dan Narkoba (Kumham dan Narkoba):
  • Tingkat III Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus & LH):
  • Tingkat II Kawasan Khusus (Wassus): Brigjen TNI Sofian Chandra[8]
  • Tingkat II Lingkungan Hidup (LH):
  • Tingkat III Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag): Marsda TNI Hento Budi Sarjono[5]
  • Tingkat II Ekonomi dan Keuangan (Ekku): Brigjen TNI Purwadi[5]
  • Tingkat II Industri dan Perdagangan (Indag): Brigjen TNI Wawan Tjahjono, S.H., M.M.[9]

Referensi

Referensi inti

  Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.

Referensi dinamis

  1. ^ Media, Kompas Cyber (2021-07-23). "Panglima TNI Pimpin Sertijab Koorsahli, Komandan Puspom, Komandan PMPP, dan Kapusdalops". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-26. 
  2. ^ " Panglima TNI Mutasi dan Promosi Jabatan 104 Pati, Ini Daftarnya"
  3. ^ Jakarta, Koran. "Para Perwira Ini Dipercaya Jadi Staf Ahli Panglima TNI". Koran-Jakarta.com. Diakses tanggal 2021-08-26. 
  4. ^ "Panglima TNI Mutasi 99 Pati TNI"
  5. ^ a b c d e f Santoso, Audrey. "Daftar 52 Perwira Tinggi TNI yang Resmi Naik Pangkat Hari Ini". detiknews. Diakses tanggal 2021-08-26. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2021-08-16). "Panglima TNI Mutasi dan Promosi 21 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya... Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-26. 
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :1
  8. ^ Rizqo, Kanavino Ahmad. "Daftar Lengkap Mutasi dan Promosi Jabatan 60 Perwira Tinggi TNI". detiknews. Diakses tanggal 2021-08-26. 
  9. ^ Iqbal, Muhammad. "Mutasi Besar-Besaran di TNI: 151 Perwira Digeser, Ada Apa?". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2021-08-26.