Reformasi agraria di Indonesia
Landreform di Indoesia khususnya dalam UUPA, dimana Boedi Harsono membagi menjad dua pengertian diantaranya yaitu:
Arti Luas[1]
Agrarian Reform Indonesia meliputi 5 program “Panca – Program”
1. Pembaharuan Hukum Agraria;
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolenial atas tanah;
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangktan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;
5. Perencanaan persedian dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya;
Arti Sempit
Landreform meliputi Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangktan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.[1]
Tujuan
Tujuan Landreform di Indonesia diantaranya:[1]
a. Dalam pembagian yang adil terhadap sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, agar terdapat pembagian hasil yang adil pula, dalam hal merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan sosial.
b. Dalam prinsip; tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan obyek.
c. Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, dalam hal berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;
d. Mengakhiri adanya sistem tuan tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, dalam hal melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.
e. Dalam mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.
Objek Landreform
a. Tanah terdapat kelebihan dan batas maksimum;
b. Tanah-tanah absentee guntai;
c. Tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara; dan
d. Tanah lain yang dikuasai oleh Negara.[2]