Tindak pidana
Tindak pidana atau bisa disebut Strafbaarfeit. Menurut Pompe bahwa Tindak Pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum dengan sengaja mapaun tidak dengan dengan sengaja yang dilakukan oleh pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan umum.[1]
Jenis-Jenis
Jenis-jenis tindak pidana terdiri dari:
1. Delik Formil dan Delik Materil
Delik formil adalah delik yang terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
Delik Materil adalah delik yang baru dianggap ketika setelah timbul akibatnya yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.
2. Delik Komisi dan Delik Omisi
Delik komisi adalah delik suatu pelanggaran terhadap larangan di dalam undang-undang.
Delik omisi adalah delik berupa pelanggaran terhadap keharusan di dalam undang-undang.
3. Delik yang berdiri sendiri dan delik berlanjut
Delik berdiri sendiri adalah delik terdiri atas perbuatan tertentu.
Delik berlanjut adalah delik terdiri atas beberapa perbuatan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, maka dalam perbuatan itu terdapat hubungan erat, maka harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
4. Delik Rampung dan Delik Berlanjut
Delik rampung adalah delik pada satu perbuatan atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat.
Delik berlanjut adalah delik pada satu atau beberapa perbuatan yang melanjutkan suatu keadaan yang dilarang oleh undang-undang.
5. Delik Tunggal dan Delik Bersusun
Delik tunggal adalah delik berupa satu kali perbuatan sudah cukup untuk dikenakan pidana.
Delik bersusun adalah delik harus beberapa kali dilaksanakan untuk dikenakan pidana,
6. Delik Sederhana, Delik dengan Pemberantasan atau Delik Berkualifikasi dan Delik Berprevilise
Delik Sederhana adalah delik pokok.
Delik dengan Pemberatan atau Delik Berkualifikasi adalah delik memiliki unsur-unsur sama dengan delik pokok.
Delik Prevellise adalah delik memiliki unsur sama dengan delik pokok.
7. Delik Sengaja dan Delik Kealpaan
Delik Sengaja adalah delik dilakukan dengan sengaja.
Delik Kealpaan adalah delik dilakukan karena kesalahan ataupun kealpaan.
8. Delik Politik dan Delik Umum
Delik Politik adalah delik terhadap keamanan negara dan kepala negara.
Delik umum adalah delik yang ditujukan kepada keamanan kepala negara dan negara.
9. Delik Khusus dan Delik Umum
Delik khusus adalah delik hanya dilakukan orang tertentu saja, karena ada suatu kualitas.
Delik umum adalah delik yang dilakukan setiap orang.
10. Delik Aduan dan Delik Biasa
Delik aduan adalah delik dapat dituntut, bila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Delik biasa adalah delik yang bisa disebut bukan delik aduan dan untuk menuntutnya tidak perlu adanya pengaduan. [2]