Penjaminan Infrastruktur Indonesia

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 2 September 2021 00.52 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Penambahan infobox)

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (disingkat PT PII), didirikan oleh Pemerintah Indonesia, pada 30 Desember 2009, dengan modal disetor sebesar Rp 1 triliun. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2009 dan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara.[3]

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
Badan usaha milik negara
IndustriPenjaminan
Didirikan30 Desember 2009; 14 tahun lalu (2009-12-30)
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Muhammad Wahid Sutopo[1]
(Direktur Utama)
Awan Nurmawan Nuh[2]
(Komisaris Utama)
ProdukPenjaminan infrastruktur
Penjaminan pembiayaan
PendapatanRp 998,11 milyar (2020)[2]
Rp 620,56 milyar (2020)[2]
Total asetRp 13,55 triliun (2020)[2]
Total ekuitasRp 13,343 triliun (2020)[2]
Karyawan
130 (2020)[2]
IndukPemerintah Indonesia
Situs web[1]

Penjaminan yang dilakukan oleh PII bertujuan untuk menjamin sebuah proyek infrastruktur dari risiko politik yang disebabkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tujuan pembentukan PII adalah meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek infrastruktur berstatus KPBU, meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaksanaan penyediaan penjaminan, memfasilitasi dan mendorong keberhasilan transaksi bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) melalui penyediaan penjaminan yang baik, memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi Pemerintah dan meminimalisir kejutan langsung (sudden shock) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjaminan yang dilakukan PII untuk memperkecil risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial seperti keterlambatan perizinan, lisensi, perubahan peraturan perundang-undangan, ketiadan penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan/fasilitas dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung pemerintah.[4]

Sejak berdiri hingga tahun 2019, Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) telah melakukan penjaminan terhadap 21 proyek infrastruktur dengan nilai proyek sebesar Rp 210 triliun dan berstatus Kerjasama Pemerintah Badan Usaha. Proyek-proyek infrastruktur yang dijamin oleh PII terdiri atas 12 proyek jalan, empat proyek telekomunikasi, satu proyek ketenagalistrikan, tiga proyek air minum, satu proyek transportasi perkeretaapian, dan dua proyek non-KPBU, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan PLTA (hydropower) milik Perusahaan Listrik Negara. [5]

Daftar referensi

  1. ^ "Dewan Direksi PII". ptpii.co.id. Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Diakses tanggal 2 September 2021. 
  2. ^ a b c d e f "Laporan Tahunan 2020" (PDF). ptpii.co.id. Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Diakses tanggal 2 September 2021. 
  3. ^ "PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)". ptpii.co.id. Diakses tanggal 2020-03-14. 
  4. ^ "PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)". ptpii.co.id. Diakses tanggal 2020-03-14. 
  5. ^ "21 Proyek Infrastruktur Dapat Penjaminan Rp210 Triliun". Medcom.id. 2020-03-10. Diakses tanggal 2020-03-14.