Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

perguruan tinggi negeri yang didirikan atau dikelola oleh pemerintah dengan beberapa hak keistimewaan yang didapatkan

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.[note 1] Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2020, terdapat 12 perguruan tinggi negeri badan hukum.

Sejarah

Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.

Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.[1]

Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Persyaratan

Sampai dengan tahun 2016, terdapat 11 perguruan tinggi negeri badan hukum. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional.

Penetapan Status

Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU (Badan Layanan Umum) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.[2]

Akademik

PTN BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Salah satunya, PTN juga dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa.

Biaya Pendidikan

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Keuangan

Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

SDM/Tenaga Pendidikan

PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS.

Daftar Perguruan Tinggi Negeri

Perguruan Tinggi BHMN (Tahun 2000-2012)

Pada awalnya, PTN yang ditetapkan sebagai PT BHMN berjumlah 4 pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2003, USU ditetapkan sebagai PT BHMN. Jumlahnya bertambah pada tahun 2004 yaitu dengan bergabungnya UPI. Sampai dengan tahun 2006, perguruan tinggi negeri yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara berjumlah 7:

Perguruan Tinggi Negeri Pemerintah (Tahun 2012-2013)

Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan sebagai landasan hukum BHP berdampak kepada seluruh perguruan tinggi BHMN dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adanya masa transisi status PT Eks-BHMN harus sudah selesai hingga tahun 2013. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masa transisi beberapa Perguruan tinggi Eks-BHMN diantaranya:

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Tahun 2013-sekarang)

Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum. Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN Eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut:

Catatan Kaki

  1. ^ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pola Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Referensi

Lihat pula