Tangga darurat

Revisi sejak 7 September 2021 03.27 oleh Dinsoa (bicara | kontrib) (menambah pranala)

Tangga darurat adalah tangga khusus yang dipergunakan untuk kondisi darurat seperti gempa dan kebakaran. Bangunan gedung harus disediakan sarana vertikal selain lift, seperti tangga darurat. Ketentuan mengenai keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki tangga darurat diatur dalam Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008.[1]

Terdapat beberapa kriteria yang disyaratkan untuk merancang tangga darurat di dalam gedung. Menurut Juwana (2005:139) dan dalam Bab 3 butir 3.8.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, semua tangga darurat pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun. Pada Standar Nasional Indonesia 03-1746-2000 butir 5.2 kriteria tangga darurat, terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki bagian dari tangga darurat, antara lain:

Konstruksi

  • Semua tangga yang digunakan sebagai sarana jalan ke luar sesuai persyaratan harus dari konstruksi tetap yang permanen.
  • Setiap tangga, panggung (platform), dan bordes tangga dalam bangunan yang dipersyaratkan dalam standar ini untuk konstruksi kelas A atau kelas B harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.

Bordes tangga

  • Tangga dan bordes antar tangga harus sama lebar dengan tanpa pengurangan lebar sepanjang arah lintasan jalan ke luar. Dalam bangunan baru, setiap bordes tangga harus mempunyai dimensi yang diukur dalam arah lintasan sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni bordes tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 cm (4 ft) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.

Permukaan anak tangga dan bordes tangga

  • Anak tangga dan bordes tangga harus padat, tahanan gelincirnya seragam, dan bebas dari tonjolan atau bibir yang dapat menyebabkan pengguna tangga jatuh. Jika tidak tegak (vertikal), ketinggian anak tangga harus diijinkan dengan kemiringan di bawah anak tangga pada sudut tidak lebih dari 30 derajat dari vertikal, bagaimanapun, tonjolan yang diijinkan dari pinggulan harus tidak lebih dari 4 cm (1½ inci).
  • Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2 cm per m (¼ inci per ft ) (kemiringan 1: 48).
  • Ketinggian anak tangga harus diukur sebagai jarak vertikal antar pinggulan anak tangga.
  • Kedalaman anak tangga harus diukur horisontal antara bidang vertikal dari tonjolan terdepan dari anak tangga yang bersebelahan dan pada sudut yang betul terhadap ujung terdepan anak tangga, tetapi tidak termasuk permukaan anak tangga yang dimiringkan atau dibulatkan terhadap kemiringan lebih dari 20 derajat (kemiringan 1: 2,75)
  • Pengukuran tinggi anak tangga harus diperhatikan. Misalnya, pengukuran tinggi anak tangga dengan kemiringan kedepan, pengukuran tinggi anak tangga dengan kemiringan ke belakang, kedalaman anak tangga, pengukuran anak tangga dengan tumpuan yang stabil, dan pengukuran anak tangga dengan permukaan injakan yang tidak stabil
  • Pada pingulan anak tangga, pemiringan atau pembulatan harus tidak lebih dari 1,3 cm (½ inci) dalam dimensi horisontal
  • Harus tidak ada variasi lebih dari 1 cm (3/16 inci) di dalam kedalaman anak tangga yang bersebelahan atau di dalam ketinggian dari tinggi anak tangga yang bersebelahan, dan toleransi antara tinggi terbesar dan terkecil atau antara anak tangga terbesar dan terkecil harus tidak lebih dari 1 cm (3/8 inci) dalam sederetan anak tangga. Pengecualian: Apabila anak tangga terbawah yang berhubungan dengan kemiringan jalan umum, jalur pejalan kaki, jalur lalu lintas, mempunyai tingkat ditentukan dan melayani suatu bordes, perbedaan ketinggian anak tangga terbawah tidak boleh lebih dari 7,6 cm (3 inci) dalam setiap 91 cm (3 ft) lebar jalur tangga harus diijinkan.

Pagar pengaman dan rel pegangan tangan

  • Sarana jalan ke luar yang lebih dari 75 cm (30 inci) diatas lantai atau di bawah tanah harus dilengkapi dengan pagar pengaman untuk mencegah jatuh dari sisi yang terbuka.
  • Tangga dan ram harus mempunyai rel pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan di dalam jarak 75 cm (30 inci) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan oleh tangga. Lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan harus sepanjang jalur dasar dari lintasan.

(1) Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental

dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam

(2) Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental

dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam

(3) Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental

dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam

Pengecualian 1:

Pada tangga yang sudah ada, pegangan tangga harus disediakan di dalam jarak 110 cm ( 44 inci ) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang disyaratkan oleh tangga.

Pengecualian 2:

Jika bagian dari batu penahan pinggiran trotoar memisahkan sisi pejalan kaki dari jalan kendaraan, sebuah langkah tunggal atau sebuah ram tidak harus disyaratkan untuk mempunyai rel pegangan tangan.

Pengecualian 3:

Tangga yang sudah ada, ram yang sudah ada, tangga di dalam unit rumah tinggal dan di dalam wismar tamu, dan ram di dalam unit rumah tinggal dan di dalam wisma tamu, harus mempunyai sebuah rel pegangan tangan tidak kurang pada satu sisi.

  • Pagar pengaman dan rel pegangan tangan yang disyaratkan harus menerus sepanjang tangga. Pada belokan tangga, rel pegangan tangan bagian dalam harus menerus antara deretan tangga pada bordes tangga. Pengecualian: Pada tangga yang sudah ada, rel pegangan tangan harus tidak dipersyaratkan menerus antara deretan tangga pada bordes.
  • Rancangan dari pagar pelindung dan rel pegangan tangan dan perangkat keras untuk memasangkan rel pegangan tangan ke pagar pelindung, balustrade atau dinding-dinding harus sedemikian sehingga tidak ada tonjolan yang mungkin menyangkut pakaian.
  • Bukaan pagar pelindung harus dirancang untuk mencegah pakaian yang menyangkut menjadi terjepit pada bukaan seperti itu.

Detail rel pegangan tangan

  • Rel pegangan tangan pada tangga harus paling sedikit 86 cm (34 inci) dan tidak lebih dari 96 cm (38 inci) di atas permukaan anak tangga, diukur vertikal dari atas rel sampai ke ujung anak tangga. Pengecualian 1: Ketinggian dari rel pegangan tangan yang diperlukan yang membentuk bagian dari pagar pelindung harus diijinkan tidak lebih dari 107 cm (42 inci) diukur vertikal ke bagian atas rel dari ujung anak tangga. Pengecualian 2: Rel pegangan tangan yang sudah ada harus paling sedikit 76 cm (30 inci) dan tidak lebih dari 96 cm (38 inci) di atas permukaan atas anak tangga, diukur vertikal ke bagian atas rel dari ujung anak tangga. Pengecualian 3: Rel pegangan tangan tambahan yang lebih rendah atau lebih tinggi daripada rel pegangan tangan utama harus diijinkan.
  • Rel pegangan tangan yang baru harus menyediakan suatu jarak bebas paling sedikit 3,8 cm (1½ inci) antara rel pegangan tangan dan dinding pada mana rel itu dipasangkan.
  • Rel pegangan tangan yang baru harus memiliki luas penampang lingkaran dengan diameter luar paling sedikit 3,2 cm (1¼ inci) dan tidak lebih dari 5 cm (2 inci). Rel pegangan tangan yang baru harus dengan mudah dipegang terus menerus sepanjang seluruh panjangnya. Pengecualian 1: Setiap bentuk lain dengan satu dimensi keliling paling sedikit 10 cm (4 inci) tetapi tidak lebih dari 16 cm (6¼ inci), dan dengan dimensi penampang terbesar tidak lebih dari 5,7 cm (2¼ inci) harus diijinkan, asalkan ujungnya dibulatkan sampai satu jarak radius minimum 0,3 cm (1/8 inci). Pengecualian 2: Pengikat rel pegangan tangan atau balustrade dipasang ke bagian bawah permukaan dari rel pegangan tangan, yang mana tonjolan horisontalnya tidak melewati sisi sisi dari rel pegangan tangan dalam jarak 2,5 cm (1 inci) dari bagian bawah rel pegangan tangan dan yang memiliki ujung dengan radius minimum 0,3 cm (1/8 inci), harus tidak dipertimbangkan sebagai penghalang pada pegangan tangan.
  • Ujung rel pegangan tangan yang baru harus dikembalikan ke dinding atau lantai atau berhenti pada tempat terbaru.
  • Rel pegangan tangan yang baru yang tidak menerus diantara sederetan anak tangga harus melebar horisontal, pada ketinggian yang diperlukan, paling sedikit 30 cm ( 12 inci ) tidak melebihi tiang tegak teratas dan menerus miring pada kedalaman satu anak tangga di atas tiang tegak paling bawah. Pengecualian: Apabila disetujui oleh instansi yang berwenang karena keterbatasan tempat dan di dalam unit hunian, kepanjangan horisontal di atas anak tangga teratas tidak diperlukan asalkan rel pegangan tangan memanjang pada ketinggian yang diperlukan sampai pada satu titik langsung di atas tiang tegak teratas.
  • Ketinggian pagar pengaman yang dipersyaratkan harus diukur vertikal ke bagian atas pagar pengaman dari permukaan yang dekat dimaksud.
  • Pagar pengaman paling sedikit harus 100 cm (42 inci) tingginya. Pengecualian 1: Pagar pengaman yang sudah ada yang di dalam unit hunian harus sedikitnya 90 cm (36 inci) tingginya. Pengecualian 2: Seperti yang ada pada bangunan kumpulan. Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada pada tangga yang sudah ada harus paling sedikit tingginya 80 cm (30 inci).
  • Pagar pengaman terbuka harus mempunyai rel atau pola ornamen sehingga bola berdiameter 10 cm (4 inci ) harus tidak bisa lolos melalui bukaan sampai ketinggian 80 cm (34 inci ). Pengecualian 1: Bukaan segitiga yang dibentuk oleh tiang tegak, anak tangga, dan elemen bawah rel pagar pengaman pada sisi terbuka dari sebuah tangga harus ukurannya sedemikian rupa sehingga sebuah bola dengan diameter 15 cm (6 inci) harus tidak dapat lolos melalui bukaan segitiga itu. Pengecualian 2: Dalam rumah tahanan, dalam hunian industri, dan di dalam gudang, jarak bebas antara rel terdekat diukur tegak lurus pada rel harus tidak lebih dari 50 cm (21 inci). Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada yang disetujui.

Ruangan tertutup dan proteksi dari tangga

  • Semua tangga di dalam, yang melayani sebuah eksit atau komponen eksit harus tertutup (harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun).
  • Semua tangga lain di dalam harus diproteksi sesuai dengan bukaan vertikalnya. Pengecualian: Dalam bangunan gedung yang sudah ada, apabila sebuah ruangan eksit dua lantai menghubungkan lantai eksit pelepasan dengan lantai berdekatan, eksit tersebut harus dipersyaratkan untuk ditutup pada lantai eksit pelepasan dan paling sedikit 50% dari jumlah dan kapasitas eksit pada lantai eksit pelepasan harus tersendiri ditutupnya.
  • Jalur tangga dengan dinding luar tidak tahan api
  • dalam bidang yang sama dengan dinding luar
  • Jalur tangga dengan keliling yang menonjol ke luar
  • pada dinding luar bangunan
  • Jalur tangga dengan dinding luar tidak diproteksi berhadapan
  • dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan


Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4, antara lain:

  1. Menunjukkan tingkat lantai,
  2. Menunjukkan akhir teratas dan terbawah dari ruang tangga terlindung,
  3. Menunjukkan tingkat lantai dari, dan ke arah eksit pelepasan,
  4. Diletakkan di dalam ruang terlindung di tempat mendekati 1,5 m di atas bordes lantai dalam suatu posisi yang mudah terlihat bila pintu dalam posisi terbuka atau tertutup,
  5. Dicat atau dituliskan pada dinding atau pada penandaan terpisah yang terpasang kuat pada dinding,
  6. Huruf identifikasi jalur tangga harus ditempatkan pada bagian atas dari penandaan dengan tinggi minimum huruf 2,5 cm dan harus memenuhi ketentuan tentang “karakter huruf”,dan
  7. Angka level lantai harus ditempatkan di tengah-tengah penandaan dengan tinggi angka minimum 12,5 cm.

Catatan Sumber:

  1. Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga[2]
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
  1. ^ Pengadaan, Tim. "Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya". Pengadaan (Eprocurement). Diakses tanggal 2021-02-09. 
  2. ^ "The Official Corporate Website of Penerbit Erlangga". www.erlangga.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-12-03.