Kasus Bahar bin Smith merupakan sebuah kasus penganiayaan terhadap anak. Pada tanggal 18 Desember 2018, setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, Bahar bin Smith ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiyaan terhadap anak.[1] Dalam kasus tersebut, Bahar diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun dan satu orang lainnya yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut direkam yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, si ikan buntal Fadli Zon dari Partai Gerindra menyebut bahwa penahanan ini adalah bukti bahwa pemerintahan presiden petahana melakukan kriminalisasi terhadap ulama.[1] Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini Bahar mengalami diskriminasi hukum. Menurutnya, hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan alat menakuti oposisi serta suara kritis.

Ia menggambarkan tindak diskriminasi terjadi karena saat kasus dugaan penghinaan calon presiden Prabowo Subianto oleh Bupati Boyolali, polisi dianggap lamban bergerak.[2] Fadli menambahkan bahwa ia meragukan orang yang berada dalam video tersebut adalah Bahar bin Smith dan meminta keasliannya untuk dibuktikan di pengadilan.[2]

Menanggapi isu kriminalisasi ulama dalam kasus Bahar, Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyangkalnya. Ma'ruf menyampaikan bahwa penangkapan Bahar bukan proses kriminalisasi, melainkan proses penegakkan hukum. Ma'ruf menambahkan bahwa proses penegakkan hukum harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum.[3]

Pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa penahanan Bahar bin Smith murni merupakan kasus hukum dan tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan lain.

Presiden Petahana Joko Widodo juga menyampaikan agar tidak salah mengartikan tindakan penegakkan hukum sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah. Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana. Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.[4]

Catatan kaki