Perdagangan orang dalam adalah sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas (contohnya obligasi) perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut. Dalam beberapa yurisdiksi, perdagangan orang dalam bisa dilakukan dan sah menurut hukum, tetapi istilah ini umumnya merujuk kepada kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan pribadi yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan dan bersifat tertutup bagi manajemen.

Pelarangan insider trading

Praktik insider trading dilarang dibanyak negara karena akan dapat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar finansial suatu negara. Individu yang mempunyai informasi non publik dan memanfaatkannya dalam perdagangan saham atau sekuritas, memiliki kelebihan yang tidak dipunyai investor lain dan bisa mendapatkan keuntungan yang jauh melebihi investor lainnya.[1]

Insider trading di Indonesia

Di Indonesia, praktik insider trading dilarang berdasarkan Undang-Undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.[1]

Berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1995, yang dimaksud dengan insider yaitu orang yang bekerja di emiten atau perusahaan publik dan mengetahui informasi dalam perusahaan yang tidak diketahui publik.

Referensi

  1. ^ a b "Pengertian insider trading". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-10. Diakses tanggal 2015-02-10. 

Bitcoinas.org