Pangeran Mangkubumi

Revisi sejak 10 September 2021 14.41 oleh Alamnirvana (bicara | kontrib)

" Sebab perkara sepuluh, sebelas dan duabelas dari kontrak lama ada salah sedikit dari pada nama didalam dia punja Melaju maka diatur sekarang jang tersebut dibawah ini adanja. Selamanja pangiran jang Paduka Sri Sultan Bandjar dengan kesukaan geburmin sudah angkat akan mendjadi sultan punja ganti djikalo datang kehendak Allah kepada tuan Sultan nanti mesti pakai nama atawa Sultan Muda atawa Pangiran Ratu bagaimana Paduka Sri Sultan punja suka minta kepada geburmin dan lagi siapa memegang keradjaan akan djadi radja bitjara pasti selamanja dapat nama Pangiran Mangkubumi adanja tetapi sebab Paduka Panembahan Adam sudah diterima geburmin akan djadi Sultan Muda maka itu berdjandji hari dibelakang baru ada berguna djikalo datang tuan Allah punja suka jang Paduka Sri Sultan2 mesti pulang kerachmatullah adanja."

— CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN Sultan Sulaiman al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, pasal sepuluh, Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823 M (7 Muharam 1239 H).[1]

Pangeran Mangkubumi merupakan gelar berganda yaitu seorang Pangeran yang menjabat sebagai Mangkubumi (Kepala Pemerintahan). Pangeran yang menyandang gelar ini biasanya Pangeran ke2 atau putera kedua dari Sultan yang bertahta atau adik Putera Mahkota, tetapi jika putera kedua tidak ada maka akan dijabat oleh putera selir atau saudara Sultan. Gelar Pangeran Mangkubumi ini sering dipakai di pulau Jawa, Kalimantan dan lain-lain.

Kontrak Perjanjian Kesultanan Banjar dengan Hindia Belanda

Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823 M (7 Muharam 1239 H) memuat tentang penamaan Pangeran Mangkubumi untuk Raja Bicara (Rijksbestierder).

Para Pangeran Mangkubumi

Pangeran yang menyandang gelar Pangeran Mangkubumi:

Catatan kaki