Jalan Arif Rahman Hakim (Depok)

jalan raya di Indonesia
Revisi sejak 16 September 2021 00.11 oleh Laura Putri Calma (bicara | kontrib) (→‎Sejarah: Merapihkan)

Jalan Arif Rahman Hakim adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang membentang antara ruas Jalan Nusantara disisi barat dan Jalan Margonda Raya disisi timur. Jalan Arif Rahman Hakim memiliki total panjang jalan 1.146 meter.

Nama jalan ini diambil dari nama Arif Rahman Hakim, mahasiswa dari Universitas Indonesia yang meninggal karena ditembak sewaktu berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut Tritura atas pemerintahan Orde Lama pada tanggal 24 Februari 1966. Arif meninggal dalam usia 23 tahun, berasal dari Padang, Sumatra Barat, anak dari H. Syair dan Hakimah.[1]

Sejarah

Ketika Depok masih berstatus kota administratif, sebelumnya nama Jalan Arif Rahman Hakim bernama Jalan Komodo Raya. Di Jalan Komodo Raya berdiri Stasiun Depok Baru, stasiun kereta api ini merupakan stasiun dengan jumlah pendapatan tertinggi dan terpadat di Jabodetabek hingga berakibat ruas jalan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat.[2]

Setelah Depok menjadi kotamadya, Jalan Komodo Raya berubah nama menjadi Jalan Arif Rahman Hakim. Pada masa itu jalur kereta api yang melintas masih menggunakan jalur tunggal, meskipun pada akhirnya seiring waktu pemerintah membangun jalur rel ganda untuk petak Manggarai-Depok.

Tak lama setelah terjadinya peristiwa Tragedi Ratu Jaya, pemerintah pusat membangun jalur ganda rel kereta api dari Depok hingga Bogor, yang semakin meningkatkan frekuensi kereta api. Karena ruas jalan tersebut dilalui oleh rel kereta api double track yang melintas setiap 5-10 sekali, kemacetan lalu lintas di ruas jalan itu semakin parah sehingga diperlukan sebuah langkah konkret dengan merencanakan pembangunan Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim.[3]

 

Peruntukan Fly Over inilah yang direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau yang biasa disebut RTRW Kota Depok. Sehingga untuk mewujudkan rencana itu Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok membentuk panitia khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 yang diketuai oleh Agus Sutondo.[4]

Setelah RTRW Kota Depok 2000-2010 disahkan, akhirnya pembangunan fly over di Jalan Arif Rahman Hakim dapat terwujud. Saat ini keberadaan fly over tersebut, manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas terutama terhadap masyarakat Kota Depok.[5]

Lihat Pula

Referensi

Pranala luar