Logo Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia (Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI)
Logo Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia (Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI)

PERKUMPULAN PETANI DAN PENGGIAT KOPI INDONESIA (ASOSIASI KOPI INDONESIA - ASKI )

A. Profil Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI

Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ) Berdiri di Jakarta pada tanggal 03 September 2019, disahkan oleh pemerintah melalu Surat Ketetapan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU : 0002217.AH.01.07 Tahun 2020.

Didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Yudi Hermawan, S.H., M.Kn. No. 29 pada tanggal 23 Oktober 2019.

 
Akte Pendirian Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI

Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indndonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ), Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Wadah Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan.

ASKI adalah Wadah Perkumpulan atau Organisasi Kemasyaraktan bagi Petani, Pengolah, Penggiat Usaha Industri Kopi hingga Praktisi dan Penikmat Kopi yang berskala Nasional, yang diperrsatukan dengan sebuah Visi: “Kopi Mempersatukan dan Mensejahterakan.”

ASKI merupakan organisasi Profesi yang berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Nasional, berdaulat, mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan profesi dan fungsi di bidang tanaman atau industriKopi Indonesia. Dengan Perwujudan Misi pada: Edukasi, Advokasi, Pendampingan/Penyediaanpasar Industri Kopi Indonesia bagi anggotanya.

B. Tujuan Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI

Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI sebagai wadah bagi Petani dan Penggiat Kopi yang berskala Nasional, juga senantiasa berupaya membangun kolaborasi dan kemitraan dengan stakeholders maupun anggota yang memiliki perhatian yang sama, khususnya terkait perkembangan industri kopi Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) terus melakukan inovasi dalam mengembangkan program bagi para stakeholder dan anggotanya.

Kami sadar bahwa dalam upaya pemberdayaan Petani, Pengolah, Penggiat Usaha Industri Kopi hingga Praktisi dan Penikmat Kopi, aktivitas yang dilakukan oleh lembaga formal saja tidak cukup. Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat. Terlebih saat ini kita tengah dilanda pandemi COVID-19 yang menyebabkan ruang gerak menjadi terbatas.

Dalam rangka meningkatkan edukasi, memberikan manfaat besar bagi petani Kopi Indonesia dan usaha untuk menciptakan pasar khusus untuk Kopi Indonesia dengan kualitas tinggi, Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Memberdayakan seluruh Petani, Pengusaha dan Penggiat Kopi Indonesia menjadi satuwadah organisasi Nasional.
  2. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan bersama Petani, Penggiat dan Pengusaha Kopi Indonesia.
  3. Membentuk pola kerjasama yang sinergis dan berkualitas dengan Pemerintah, Lembaga dan Industri lain yang terkait.
  4. Menumpuk rasa solidaritas di antara para Pengurus Perkumpulan Petani dan Penggiat KopiIndonesi dalam semangat musyawarah untuk mufakat.
  5. Membangun Kemitraan aktif dengan Pemerintah dan Swasta.

C. Fungsi & Tugas Pokok Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI

Fungsi Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ) yaitu sebagai berikut:

  1. Sebagai wadah berhimpun seluruh Petani, Pengusaha dan Penggiat Industri Kopi Indonesia.
  2. Sebagai wahana memperjuangkan, mengatur alur dan komunikasi timbal balik antar sesama seluruh Petani, Pengusaha dan Penggiat Kopi Industri Indonesia.
  3. Sebagai wahana penggerak dan pengarah peran serta para Anggota.
  4. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan - kegiatan Pengusaha,Penggiat dan para Petani Kopi Indonesia.
  5. Menyelenggarakan Event/ Festival Kopi secara berkala baik tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Tugas Pokok Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ) :

  1. Mengembangkan, meningkatkan serta memperkokoh organisasi.
  2. Memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan para Petani, Pengusaha dan Penggiat Kopi Indonesia.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para Petani Kopi.
  4. Menggerakkan semangat gotong royong.
  5. Meningkatkan kerja sama/kemitraan dengan pihak lain yang berkeadilan dan saling meuguntungkan.
  6. Mengembangkan usaha agribisnis Perkebunan Kopi yang professional dengan semangat wira usaha untuk sebesar - besarnya kesejahteraan anggota.

D. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI

DPD Asosiasi Kopi Indonesia - ASKISaat ini Aski telah terbentuk di 28 Provinsi (Dewan Pengurus Daerah-DPD) dan kotamadya/Kabupaten (Dewan Pengurus Cabang-DPC).

Tabel Daftar Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI

1 DPD Aceh 11 DPD Jawa Tengah 21 DPD Gorontalo
2 DPD Bengkulu 12 DPD Jawa Timur 22 DPD Bali
3 DPD Jambi 13 DPD Kalimantan Barat 23 DPD Nusa Tenggara Barat
4 DPD Sumatera Utara 14 DPD Kalimantan Timur 24 DPD Nusa Tenggara Timur
5 DPD Sumatera Selatan 15 DPD Kalimantan Tengah 25 DPD Maluku
6 DPD Sumatra Barat 16 DPD Kalimantan Selatan 26 DPD Maluku Utara
7 DPD Lampung 17 DPD Sulawesi Utara 27 DPD Papua
8 DPD Banten 18 DPD Sulawesi Selatan 28 DPD Papua Barat
9 DPD DKI Jakarta 19 DPD Sulawesi Barat
10 DPD Jawa Barat 20 DPD Sulawesi Tenggara