Akuntan
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Asosiasi profesi ini adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kategori
Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:
- Akuntan Pendidik
- Akuntan Publik
- Akuntan Pemerintag
- Akuntan Publik
- Akuntan Syariah
- Akuntan Pajak
Profesi Akuntan dan Bidang Kerjanya
1. Akuntan Publik
Bidang Kerja : Perpajakan, Penyusuanan sistem akuntansi, Pemeriksaan kewajaran laporan keuangan, konsultasi manajemen perusahaan dan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit.
2. Akuntan Pemerintah
Bidang Kerja : Yaitu lembaga seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Akuntan Pendidik
Bidang Kerja : Yaitu berfokus pada bidang Pendidikan. Akuntan yang bertugas dalam bidang pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di sebuah perguruan tinggi.
4. Akuntan Internal
Bidang Kerja : Layaknya susunan organisasi dalam perusahaan, akuntan internal juga menduduki suatu jabatan. Baik itu staf hingga kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugas dari akuntan internal adalah menyusun sistem akuntansi perusahaan, menyusun laporan untuk pihak luar, menyusun anggaran hingga menangani masalah pajak.
5. Akuntan Syariah
Bidang Kerja : Akuntan Syariah biasanya dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan yang menerapkan hukum syariat islam dalam mengelola keuangannya. Mereka bekerja sesuai dengan Standar Akuntansi Syariah dan juga berpegang pada keputusan MUI.
6. Akuntan Pajak
Bidang Kerja : Akuntan Pajak hanya berfokus pada pencatatan dan pembukuan pajak. Seorang akuntan pajak akan mengatur keuangan yang akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kategori
Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:
- Akuntan Pendidik
- Akuntan Publik
- Akuntan Manajemen
- Akuntan Sektor Publik
- Akuntan Professional
- Akuntan Berpraktik
Lihat pula
Pranala luar
- Ikatan Akuntan Indonesia
- Institut Akuntan Publik Indonesia
- Departemen Keuangan Republik Indonesia Diarsipkan 2003-08-07 di Wayback Machine.
- Daftar penyelenggara program PPAk Diarsipkan 2010-09-20 di Wayback Machine.