Akuntan

Revisi sejak 18 September 2021 16.45 oleh Obikhandayana (bicara | kontrib) (menambahkan profesi akuntan dan bidang kerjanya)

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Asosiasi profesi ini adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).


Kategori

Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:

  • Akuntan Pendidik
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Pemerintag
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Syariah
  • Akuntan Pajak

Profesi Akuntan dan Bidang Kerjanya

1.     Akuntan Publik

Bidang Kerja :  Perpajakan, Penyusuanan sistem akuntansi, Pemeriksaan kewajaran laporan keuangan, konsultasi manajemen perusahaan dan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit.

2.     Akuntan Pemerintah

Bidang Kerja : Yaitu lembaga seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3.     Akuntan Pendidik

Bidang Kerja : Yaitu berfokus pada bidang Pendidikan. Akuntan yang bertugas dalam bidang pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di sebuah perguruan tinggi.

4.     Akuntan Internal

Bidang Kerja : Layaknya susunan organisasi dalam perusahaan, akuntan internal juga menduduki suatu jabatan. Baik itu staf hingga kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugas dari akuntan internal adalah menyusun sistem akuntansi perusahaan, menyusun laporan untuk pihak luar, menyusun anggaran hingga menangani masalah pajak.

5.     Akuntan Syariah

Bidang Kerja  : Akuntan Syariah biasanya dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan yang menerapkan hukum syariat islam dalam mengelola keuangannya. Mereka bekerja sesuai dengan Standar Akuntansi Syariah dan juga berpegang pada keputusan MUI.

6.     Akuntan Pajak

Bidang Kerja : Akuntan Pajak hanya berfokus pada pencatatan dan pembukuan pajak. Seorang akuntan pajak akan mengatur keuangan yang akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kategori

Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:

  • Akuntan Pendidik
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Manajemen
  • Akuntan Sektor Publik
  • Akuntan Professional
  • Akuntan Berpraktik

Lihat pula

Pranala luar