Irman Gusman Gaus

Revisi sejak 20 September 2021 02.27 oleh SayudaPH (bicara | kontrib) (Halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

H. Irman Gusman, S.E., MBA (lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962; umur 59 tahun) adalah seorang politikus dan pengusaha kayu asal Indonesia. Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mewakili Sumatra Barat. Pada Pemilu 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPR RI itu terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatra Barat dan menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama.

Pada periode kedua DPD, Irman Gusman terpilih sebagai Ketua. Irman Gusman menyisihkan saingannya anggota DPD asal Sulawesi Tenggara, Laode Ida. Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPD di Gedung Nusantara V Jakarta, Jumat 2 Oktober 2009 dini hari, Irman Gusman berhasil meraih suara dukungan sebanyak 81 suara sedangkan Laode Ida mendapat 46 suara.

Sedangkan pada pemilihan periode ketiga, Irman Gusman kembali terpilih sebagai Ketua. Pemilihan yang digelar Kamis, 2 Oktober 2014 berlangsung sangat alot. Penentuan Irman Gusman sebagai Ketua DPD berlangsung dengan empat kali tahapan. Penentuan pimpinan DPD ini dimulai pada pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.30 WIB. Irman Gusman akhirnya menang dengan memperoleh 66 suara melawan saingan ketatnya senator asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad yang meraih 53 suara. Dengan demikian, maka Irman Gusman tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya pimpinan parlemen yang terpilih hingga tiga periode berturut-turut.

Langkah karier Irman Gusman terhenti setelah melalui apa yang oleh KPK didefinisikan sebagai “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” di rumah dinasnya pada tanggal 16 September 2016. Pengadilan Tipikor kemudian mendakwa Irman Gusman melalui Jaksa Penuntut Umum dari KPK dengan dakwaan melanggar Pasal 11 atau 12 UU No. 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan alternatif. Hakim kemudian mengeluarkan memori putusan dengan konstruksi dagang pengaruh (trading in influence), yang kemudian pada tanggal 25 September 2019 Mahkamah Agung menggugurkan dakwaan jaksa KPK, mengoreksi putusan judex factie, dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dengan cara memangkas masa hukuman menjadi 3 tahun, sekaligus menurunkan denda dari Rp200 juta yang telah Irman bayar lunas, menjadi Rp50 juta.

Latar Belakang

Irman merupakan putra Minangkabau pasangan Gusman Gaus asal Padang Panjang dan Janimar Kamili asal Guguak Tabek Sarojo, Agam. Ayahnya pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat, sedangkan ibunya merupakan anak dari pedagang emas yang cukup sukses. Irman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia, dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat.

Karier Politik

Irman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mewakili Sumatra Barat. Kemudian pada Pemilu 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatra Barat dan menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama. Pada tahun 2009, Irman kembali terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatra Barat dan terpilih sebagai Ketua DPD RI.

Dalam perjalanan karier politiknya, Irman mencurahkan perhatiannya untuk membangun Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah-daerah. Irman Gusman dikenal sebagai pejuang daerah yang konsisten pada pemikiran dan cita-citanya yaitu membangun negeri dari daerah. Irman juga dikenal sebagai salah seorang penggagas sistem politik dua kamar (bikameral) pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada saat reformasi bergulir, Irman berperan sebagai salah satu penggagas amendemen UUD 1945 yang saat itu menjadi anggota MPR RI utusan Sumatra Barat tahun 1999. Berkat perjuangannya tersebut, terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode, lahirnya Mahkamah Konstitusi serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Pada bulan Maret 2013, Irman Gusman diangkat sebagai keluarga kehormatan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam rangkaian HUT ke-61 Kopassus. Penghargaan ini termasuk langka untuk kalangan sipil karena penghargaan militer diberikan dengan kriteria dan pertimbangan yang ketat, mengingat TNI harus tetap netral di bidang politik.

Dunia Bisnis

Selain dikenal sebagai politisi, Irman juga merupakan seorang pengusaha ulung. Kariernya sebagai pengusaha dimulai pada tahun 1988, ketika ia terjun ke bisnis milik keluarga PT Khage Lestari Timber. Pada saat itu ia ditugasi untuk mengembalikan keadaan perusahaan yang terlilit hutang. Berkat kemampuan dan intelektualitasnya, ia berhasil membalikkan posisi keuangan perusahaan kayu itu menjadi positif. Perusahaan itu pun bisa mengekspor produk-produknya ke luar negeri.

Di samping mengelola perusahaan kayu, Irman juga mendirikan Padang Industrial Park, sebuah kawasan industri yang didirikan di atas lahan seluas 200 hektare. Di sini ia sempat menjadi Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Kontroversi

Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor. Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengurangan masa hukuman tersebut bukan berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. MA menyatakan Irman tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Eksaminasi Hukum

Irman Gusman yang semestinya mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019, diturunkan dari posisi Ketua DPD RI di tengah pergolakan internal lembaga itu lalu dijebloskan ke penjara melalui suatu kontroversi. Dikatakan kontroversi karena putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu dianggap menyalahi asas dan interpretasi aturan hukum yang semestinya.

Prof. Dr. Eddy Hiariej, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada memberikan pendapatnya dalam eksaminasi putusan perkara Irman Gusman di Yogyakarta pada 10 September 2018 dengan ungkapan, “Adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam memutus perkara ini.”

Pada dasarnya, kasus ini bukanlah kasus korupsi melainkan kasus gratifikasi yang seharusnya tidak serta merta dipidana. Sebab ada ketentuan mengenai jeda waktu 30 hari di mana oleh undang-undang, penerima gratifikasi diberi kesempatan untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tapi dalam kasus Irman Gusman, KPK tidak menggunakan aturan tersebut karena argumentasinya adalah bahwa kasusnya sudah berada dalam tahap penyidikan. Lebih tepatnya, Irman Gusman terganjal lewat pasal 14 yang menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila:

a.   Telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima pelapor;

b.   Tidak dilaporkan secara lengkap dan/atau benar;

c.    Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum;

d.   Diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima gratifikasi; dan/atau

e.   Patut diduga terkait tindak pidana lainnya.

Dalam agenda Eksaminasi Hukum yang diadakan di Universitas Islam Indonesia (UII) dikatakan bahwa argumentasi yang mendasari putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nawawi Pamolango itu lemah, karena:

1.   Dagang pengaruh (trading in influence) merupakan non mandatory offense yang dicantumkan dalam United Nations Converntion Agains Corruption (UNCAC). Ketika grading in influence dikategorikan sebagai non-mandatory offense maka artinya ada ketidaksepakatan antara State Parties atau negara-negara yang menandatangani Konvensi terkait larangan terhadap perbuatan dagang pengaruh itu, karena pengaruh bersifat abstrak dan bukan tindakan.

2.   Pada saat terjadi kasus Irman Gusman, delik trading of influence atau dagang pengaruh masih belum dikriminalisasi dalam sistem hukum positif Indonesia, meskipun ketika itu Indonesia sudah meratifikasi UNCAC. Jadi putusan pengadilan yang memakain konstruksi dagang pengaruh itu seharusnya batal demi hukum, karena melanggar asas legalitas dan juga melanggar asa hukum pembuktian.

Meski demikian, Irman Gusman tetap dihukum masuk penjara, karena asas yang berlaku dalam sistem hukum adalah Res Jusdicata Pro Veritate Habetur yang artinya setiap putusan pengadilan harus dianggap benar. Asas ini diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum di pengadilan, tetapi tidak bisa menjamin adanya keadilan itu sendiri di pengadilan.

Dalam agenda berupa eksaminasi terhadap putusan Irman Gusman yang berlangsung di Yogyakarta disebutkan bahwa asas tersebut perlu ditinjau ulang, karena kepastian hukum adalah hasil penegakan hukum dilihat dari kacamata penegak hukum, tapi keadilan adalah hasil pencarian kebenaran dilhat dari kacamata pencari kebenaran.

Keluarga

Irman menikah dengan seorang wanita asal Sungai Batang, Maninjau bernama Liestyana Rizal Gusman. Dari pernikahannya itu, ia telah dikaruniai dua putri dan seorang putra, yaitu Irviandari Alestya Gusman, Irviandra Fathan Gusman dan Irvianjani Audria Gusman.

Organisasi

·        Dewan Pakar Gebu Minang (1999-2003)

·        Bendahara Umum ICMI (2000-2005)

·        Penasihat Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatra Barat (2000-2005)

·        Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI (2005-2010)

·        Dewan Penyantun Universitas Andalas, Padang

·        Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat, Padang

·        Dewan Kehormatan ESQ

Jabatan

·        Komisaris Utama PT Padang Industrial Park (PIP)

·        Komisaris Utama PT Khage Lestari Timber

·        Komisaris Utama PT Sumatra Korea Motor

·        Komisaris PT Abdi Bangsa, Tbk

·        Komisaris Independen PT Media Nusantara Citra, Tbk

·        Direktur Utama PT Prinavin Prakarsa

·        Komisaris Utama PT Guthri Pasaman Nusantara

·        Komisaris Utama PT Kopitime DotCom, Tbk

Penghargaan

·        Bintang Mahaputra Adipradana

·        Gelar Datuk Nan Labiah dari suku Pisang di Guguak Tabek Sarojo, Agam

·        Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Biografi Politik

·        Pemimpin Muda Indonesia oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

·        Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Jakarta Political Club

·        Pemimpin Muda Potensial di Parlemen oleh Pemerintah Amerika Serikat