Sang Pamgat (pamegat) atau Samgat merupakan jabatan di Kerajaan Mataram Kuno yang menangani masalah keagamaan dan pengadilan, seperti sengketa, atau hutang piutang (jayapattra). Keputusan pengadilan terdiri dari keputusan pidana dan keputusan perdata.

Etimologi

Nama Samgat atau Pamgat muncul dalam berbagai prasasti, seperti Prasasti Rongkab, Prasasti Anjuk Ladang, Prasasti Bendosari dan Prasasti Lucem. Kata pamgat atau samgat berasal dari istilah bahasa Sanskerta "pegat" yang memiliki arti "putus", maknanya adalah "yang memutuskan atau mengesahkan perkara atau masalah".

Jabatan Samgat dijumpai frasa yang tertera di dalam beberapa prasasti, antara lain dalam, Prasasti Lucem yang menyebutkan:

... 934 tewek ning hnu bineheraken da Mel samgat Lucem mpu Ghek sang apanji tepet i pananem boddhi waringin ...

Terjemahan inskripsi: "... Tahun 934 Saka (bertepatan 1012 M) batas patok jalan diluruskan oleh Samgat Lucem pu Ghek Sang Apanji Tepet dengan penanaman pohon beringin ..."

Dari frasa tersebut, jabatan Samgat yang tertulis akan diikuti dengan nama orang atau wilayah sang Pamgat. Ungkapan "samgat Lucem mpu Ghek sang apanji tepet", menunjukkan sang Pamgat di wilayah "Lucem" yang bernama "Mpu Ghek sang Apanji Tepet".


Tugas dan Wewenang

Dalam Prasasti Bendosari bertarikh 1360 M, pejabat hukum yang mengambil keputusan dalam setiap pertikaian adalah :


Sang Pamegat Tiruan sang arya wangsadiraja dang acarya siwanata. Sang pamegat kandamuhi dang acarya marmanata mapanji Sang Suman. Samegat Manghuri dang acarya Smaranata. samegat Jamba Dang acarya jayasmara. Samgat Pamwatan dang acarya iswara samgat kandangan rarai [muda] dang acarya Munida


Mereka semua mempertimbangkan segala alasan yang dimajukan kedua pihak yang bersengketa lalu member keputusan dengan perantara para hakim berdasarkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.lalu menambahkan penjelasan terhadap kedua alasan kedua belah pihak yang bersengketa dengan membubuhi tanda peringatan supaya selanjutnya dapat diketahui dan dilaksanakan oleh para rakrian ring Pakirakiran yang mengepalai berbagai perkara Negara setelah menunjukkan kekuatan alasan kedua belah pihak.

Referensi

1. https://kekunoan.com/samgat-manghuri-nakal-yang-menyelewengkan-wewenang/

2. https://siwisangnusantara.blogspot.com/2013/03/prasasti-bendosari-1360m.html?m=1