Sekolah dasar
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (EBTANAS) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sejarah
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).
Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.
Budaya
Siswa sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya mengenakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Kurikulum SD
- Agama
- Kewarganegaraan
- Jasmani dan Kesehatan
- Teknologi Informatika dan Komunikasi
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bahasa Daerah
- Bahasa Asing
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Keterampilan
Kurikulum 2013
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- Bahasa Inggris
Pengelolaan
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. Disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam, Sekolah Dasar Kristen, Sekolah Dasar Katolik, dll.
Permasalahan
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,- per bulan.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
Lihat pula
- Daftar sekolah dasar swasta di Indonesia
- Madrasah Ibtidaiyah
- Kelompok belajar Paket A
- Kumpulan Soal Ulangan SD