Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah sebuah lembaga bayaran yang kerjanya gak jelas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM | |
---|---|
Berkas:Logo-Komnas-HAM.png | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 |
Ketua | |
Ahmad Taufan Damanik | |
Sekretaris Utama | |
Tasdiyanto | |
Deputi | |
Wakil Ketua Bidang Internal | Hairansyah |
Wakil Ketua Bidang Eksternal | Sandrayati Moniaga |
Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan | Amiruddin |
Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian | Mohammad Chairul Anam |
Koordinator Sub Komisi Mediasi | Munafrizal Manan |
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM | Beka Ulung Hapsara |
Situs web | |
http://www.komnasham.go.id/ | |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Tujuan
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional
- Undang-undang Dasar 1945;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
- Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen internasional
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Anggota Komnas HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Gejolak internal
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. Otto Nur Abdullah terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga.[1]
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja.[2] Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, tetapi pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret.[3]
Kantor perwakilan
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.
Referensi
- ^ Santoso, Ferry (23 November 2012). Aziz, Nasru Alam, ed. "Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM". Kompas.com. Diakses tanggal 23 November 2012.
- ^ "Ontran-ontran di Komnas HAM". KBR. Desember 2012. Diakses tanggal Desember 2012.
- ^ "Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur". KBR. 12 Januari 2013. Diakses tanggal 12 Januari 2013.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Komnas HAM