Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ma'ruf Cahyono[1] |
Inspektorat Jenderal | |
Biro / Pusat | |
Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi | Dyastasita WB[1] |
Biro Sekretariat Pimpinan | Heri Herawan[1] |
Biro Hubungan Masyarakat | Siti Fauziah[1] |
Biro SDM, Organisasi dan Hukum | [1] |
Biro Perencanaan dan Keuangan | Triyatni[1] |
Biro Umum | [1] |
Biro Pengkajian Konstitusi | Yana Indrawan[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Gatot Subroto No 6 Gedung Nusantara III lantai 5 Jakarta 10270 | |
Situs web | |
https://www.setjen.mpr.go.id/ |
Kedudukan
- Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR RI disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Tugas
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari:[2]
- Sekretaris Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Deputi Bidang Administrasi
- Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
- Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi
- Biro Sekretariat Pimpinan
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro SDM, Organisasi dan Hukum
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Umum
- Biro Pengkajian Konstitusi