Persoalan pendahuluan

Persoalan Pendahuluan dalam Hukum Perdata Internasional dapat dirumuskan sebagai persoalan Hukum Perdata Internasional yang harus dipecahkan/ diselesaikan terlebih dahulu sebelum putusan persoalan Hukum Perdata Internasional yang menjadi pokok perkara. Adapula pendapat menurut Prof. Cheshire bahwa memungkinkan bahwa persoalan Hukum Perdata Internasional bahwa tidak hanya persoalan utama sebelum pengadilan, namun juga lebih jauh mengenai permasalahan yang mengikutinya.[1]

Kemudian Persoalan pendahuluan ini jadi sebagai tatanan HPI yang paling tidak memungkinkan penyelesaian oleh hakim dalam masalah pokok, maupun pendahuluannya. Kemudian persoalan pendahuluan sebenarnya terletak pada pertanyaan :

  • Apakah permasalahan pendahuluan akan ditetapkan menjadi suatu sistem hukum yang berlaku.
  • Apakah permasalahan pendahuluan akan ditetapkan bedasarkan sistem hukum sebagai lex causaenya.

Untuk menentukan apakah dalam suatu situasi adalah perkara Hukum Perdata Internasional , diperlukan 3 persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :[2]

  • Masalah utama yang dihadapi.
  • Masalah tambahan yang mengandung unsur asing, yang dapat timbul sebagai masalah Hukum Perdata Internasional secara terpisah.
  • Kaidah Hukum Perdata Internasional yang digunakan untuk menentukan lex causae bagi masalahah tambahan yang menghasilkan kesimpulan berbeda dari kesimpulan pada masalah utama.

Penyelesaian Persoalan Pendahuluan

Kemudian adapula cara-cara penyelesaian mengenai Persoalan Pendahuluan, yakni :[2]

  1. Absorption.

Mencari lex causae/ penyebab untuk menentukan masalah utama terlebih dahulu, yang akan digunakan untuk menjawab persoalan pendahuluan. Setelah lex causae ditetapkan, kemudian lex fori ditetapkan. Hal ini akan menundukkan lex causae yang sama, dan disebut pula menyelesaikan masalah bedasarkan lex causae.

2. Repartition.

Melalui penyelesaian ini, hakim harus menyelesaikan lex causae masalah pendahuluan secara khusus untuk masalah pendahuluan, dan tidak perlu menetapkan lex causae untuk masalah pokoknya terlebih dahulu, dengan mengabaikan sistem hukum yang merupakan lex causae.

3. Pendekatanan per kasus.

Dalam penyelesaian ini, ada yang melihat persoalan ini sebagai sesuatu hal yang kasuisits dengan memperhatikan sifat, hakikat suatu perkara, dan kepentingan forum yang mengadili persoalan ini.

Referensi

  1. ^ Fawcett, Jamse; Carruthers, Janeen M; Cheshire, G.C; North, P.M.; and Fawcett, J.J., Private International Law, Oxford University Press, Oxford, Edisi 14, 2008, hal. 51
  2. ^ a b Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 156. Bandung  : PT Citra Aditya Bakti